Kajen, Wartadesa. – Satlantas Polres Pekalongan akan menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) di tiga tempat, yakni simpang Gumawang, pertigaan depan Kecamatan Wiradesa dan persimpangan Podo, Kedungwuni.
Pemberlakuan e-tilang menurut Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasat lantas AKP Pipit Witianingsih bakal diberlakukan mulai Selasa (23/03). Untuk itu bagi masyarakat pengguna kendaraan agar lebih mengutamakan disiplin berlalulintas.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), sedang disiapkan. “Itu model automatic yang nanti akan me-snapshot pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak pakai safety belt atau melanggar kecepatan dan melanggar marka dan lain-lainnya,” terang Pipit.
Selain melalui kamera di traffic light, pantauan juga dilakukan pada kamera di kendaraan petugas. Guna mendukung pelaksanaan ETLE, Satlantas Polres Pekalongan memasang kamera portabel penindakan pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek).
Kopek merupakan perangkat kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalulintas, baik itu mobil maupun di helm yang dipakai personel saat melaksanakan patroli. “Kopek sebagai alat perekam dan identifikasi pelanggaran lalu lintas,” jelas Pipit. (Eva Abdullah)