close
Hukum & Kriminal

Ini tiga lampu merah yang akan diterapkan Tilang Elektronik di Pekalongan

ilustrasi-e-Tilang
ilustrasi

Kajen, Wartadesa. – Satlantas Polres Pekalongan akan menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) di tiga tempat, yakni simpang Gumawang, pertigaan depan Kecamatan Wiradesa dan persimpangan Podo, Kedungwuni.

Pemberlakuan e-tilang menurut Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasat lantas AKP Pipit Witianingsih bakal diberlakukan mulai Selasa (23/03). Untuk itu bagi masyarakat pengguna kendaraan agar lebih mengutamakan disiplin berlalulintas.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), sedang disiapkan. “Itu model automatic yang nanti akan me-snapshot pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak pakai safety belt atau melanggar kecepatan dan melanggar marka dan lain-lainnya,” terang Pipit.

Selain melalui kamera di traffic light, pantauan juga dilakukan pada kamera di kendaraan petugas. Guna mendukung pelaksanaan ETLE, Satlantas Polres Pekalongan memasang kamera portabel penindakan pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek).

Kopek merupakan perangkat kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalulintas, baik itu mobil maupun di helm yang dipakai personel saat melaksanakan patroli. “Kopek sebagai alat perekam dan identifikasi pelanggaran lalu lintas,” jelas Pipit. (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Pekalongantilang elektronik