Pemalang, WartaDesa. – Kantor DPRD Kabupaten Pemalang digeruduk massa dari Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI), Rabu (16/09) kemarin. Kedatangan mereka, menuntut kenaikan tunjangan penghasilan tetap (siltap).
Dastro, perwakilan PPDRI mengungkapkan bahwa siltap yang diterimanya jauh dari cukup, padahal ia mengaku jam kerjanya 24 jam sehari dalam melayani warga.
Selain itu, PPDRI menuntut agar tanah bengkok yang dikelola oleh perangkat desa, dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) pamong.
“Bagi pemangku kebijakan, Ketua DPRD dan Dispermasdes, agar menaikkan siltap bagi perangkat desa. Selain itu, meminta bengkok yang digarap selama menjadi perangkat desa agar dimasukan dalam Surat Keputusan (SK) pamong,” kata Dastro, Perangkat Desa Lawangrejo, Pemalang.
Menanggapi tuntutan massa PPDRI, Ketua DPRD Pemalang Agus Sukoco, mengatakan perubahan atau kenaikan siltap belum bisa dilaksanakan sekarang ini mengingat anggaran perubahan tahun 2020 ini digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
“Siltap harus dinaikan asalkan tidak terbentur aturan yang ada. Sebagai komitmen usulan kenaikan Siltap perangkat desa hari ini juga akan kami laporkan kepada bupati,” ujar Agus Sukoco.
Sementara itu, Kadispermasdes Tutuko Raharjo mengungkapkan, Pemkab Pemalang akan menaikkan siltap dari Rp 2.022.000 naik menjadi Rp 2.200.000. Ia berjanji akan kajian dan simulasi mengenai besaran kenaikan sebagaimana yang dituntut perangkat desa.
“Nanti kami akan simulasikan ulang besaran ADD yang diterima masing-masing desa dan berapa Siltap yang diperoleh. Yang pasti ada kenaikan,” kata Tutuko. (Eva Abdullah)