Pekalongan Kota, Wartadesa. – Dua papan reklame di Jalan Hayam Wuruk Kota Pekalongan dibongkar Kamis (04/01) kemarin lantaran menutupi rambu lalu-lintas. Selain itu, Satpol PP Kota Pekalongan juga akan membongkar reklame di Jalan Salak karena kasus serupa.
Menurut Ka. Satpol PP Kota, Muadi melalui Kasi Penegakan Perda, Sapto Widiaspono mengungkapkan bahwa pencopotan papan reklame di Jalan Hayam Wuruk sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota, setelah dibongkar, nantinya pemilik akan memindahkan ke lokasi yang tidak menutup rambu lalu-lintas.
Sapto menambahkan untuk papan reklame yang di Jalan Salak belum dieksekusi, nantinya pihak Satpol PP Kota akan berkoordinasi dengan Dishub setempat untuk melakukan eksekusi pembongkaran papan reklame tersebut.
Menurut Sapto, seharusnya pemasangan reklame tidak menutupi rambu-rambu yang ada, “Kepada masyarakat agar lebih cermat dalam memasang reklame agar tidak menutupi rambu-rambu. Jangan sampai salah sehingga keberadaan reklame tidak saling tumpang tindih dan menutupi rambu yang ada,” ujarnya Jum’at (05/01). (Eva Abdullah)










