close
Politik

Uang transport tidak termasuk money politik, celahkah?

ilustrasi politik uang_pilar banten
Ilustrasi politik uang. Foto: Pilar Banten

Pekalongan, Wartadesa. – Uang transport yang diberikan oleh calon peserta pemilu tidak dianggap sebagai politik uang (money politik), hal tersebut dianggap sebagai celah yang akan dimanfaatkan oleh para calon untuk meraup suara dalam gelaran Pemilu 2019.

Menurut  Ahmad Dzul Fahmi, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, celah masuknya politik uang  dalam kampanye masih tampak dalam  Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 180 huruf J, memang dijelaskan larangan untuk pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu untuk menjanjikan atau memberikan uang atau “materi lainnya” kepada peserta kampanye pemilu.

Yang dimaksud dengan “materi lainnya” adalah sesuatu yang tidak termasuk barang-barang pemberian yang merupalan atribut Kampanye Pemilu. Antara lain kaus, bendera, topi, dan atribut lainnya serta biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang transport peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Itu artinya, masih menurut Fahmi, pemberian biaya atau uang transport, bukan termasuk politik uang lantaran tidak masuk dalam kategori materi lainnya. Bisa dikatakan, caleg maupun tim kampanye, memberikan amplop kepada calon pemilih pada saat acara kampanye, tidak termasuk politik uang.

Ahmad Dzul Fahmi membenarkan, memang pemberian uang transport dalam kampanye bukan termasuk politik uang. Dengan catatan, besaran biaya transport tersebut masih dalam batas kewajaran dan kemahalan suatu daerah sesuai dengan keterangan di dalam undang-undang.

“Asalkan diberikan saat acara kampanye, ya tidak masalah. Yang namanya kampanye itu kan dengan jumlah peserta terbatas, dan ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Kalau di luar acara kampanye, masuk money politics dan sanksinya pidana. Misal tidak ada apa-apa, caleg atau tim kampanye bagi-bagi uang di pasar atau rumah-rumah warga. Kalau seperti itu masuk politik uang,” ujar Fahmi, kemarin.

Meski demikian, Bawaslu mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait batas kewajaran tersebut.

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, M Ahsin mengatakan,  pemberian barang-barang pemberian yang merupakan atribut kampanye pemilu harus dilakukan pada saat pelaksanaan acara kampanye peserta pemilu. Di luar acara kampanye, hal itu tidak diperbolehkan. (WD)

Terkait
PKS gelar safari peringatan Hari Ibu

Bojong, Wartadesa. - Bidang Perempuan DPD Partai Keadikan Sejahtera ( PKS) menyelengarakan peringatan Hari Ibu di beberpa lokasi secara safari Read more

13 Pengurus DPRa PKS Petungkriyono dilantik

Petungkriyono, Wartadesa. -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Petungkriyono berhasil menyelesaikan kepengurusan tingkat ranting (DPRa). Hal ini Read more

Jadi anggota parpol, anggota PPK dan PPS ini terancam sanksi

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Indikasi pelanggaran pemilu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah diungkapkan oleh Panwas Pemilihan Umum Read more

PKS Kota Santri serahkan bantuan al-Quran

Kedungwuni, Waradesa. - Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pekalongan, Kamis (05/01) mendatangi komplek Ponpes Miftakhul Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : politik uang