Beberapa hari terakhir ini terjadi demo warga terkait dugaan politik uang atau anduman dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di beberapa tempat di Kota Santri. Tanggal 18 Nopember 2019, warga Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar melakukan unjukrasa di Kantor Camat setempat, sehari setelahnya demo digelar di Kantor Dinas PMD P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan. Pun demo serupa digelar oleh warga Desa Klesem, Kecamatan Kandangserang di Kantor PMD, Rabu (20/11/2019) dengan permasalahan yang sama, yakni dugaan anduman, setelah sebelumnya mereka dua kali melakukan demo di desa setempat.Tuntutan massa dari desa-desa tersebut adalah membatalkan pelantikan kades terpilih karena dugaan melakukan politik uang.
Diketahui sebelumnya bahwa Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi pernah mengatakan didepan publik, jika cakades terbukti melakukan politik uang, kades terpilih tidak akan dilantik. Hal tersebut membuat massa aksi menagih janji bupati, seperti terjadi pada demo yang digelar oleh warga Desa Limbangan.
Baca: Indikasi Lakukan Politik Uang, Kades Terpilih Tak Dilantik
Lihat Video Demo Warga Limbangan disini dan disini
Politik uang dalam gelaran pemilihan umum, baik Pilkades, Pilkada maupun lainnya –meski persepsi tersebut salah– dianggap hal yang lumrah terjadi. Namun demikian upaya-upaya untuk terus melakukan pendidikan politik, utamanya perilaku politik uang perlu terus digalakkan.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan demi mencegah politik uang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat. Memakai teori sistem hukum L. M. Friedman, ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum, sosialisasi dan penegakan substansi/isi hukum, dan membangun budaya hukum antikorupsi kepada masyarakat pemilih dan para kandidat.
Pertama, pada struktur hukum perlu pembentukan lembaga pengawasan pilkades di bawah koordinasi camat, bupati/wali kota, dan penegak hukum yang dapat diatur peraturan bupati/wali kota. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa masih terdapat kelemahan perihal pengawasan, khususnya untuk mencegah politik uang.
Kedua, masyarakat pemilih, panitia pemilihan, tim sukses, dan para calon kepala desa perlu bersama-sama membangun budaya hukum antikorupsi melalui pembuatan pakta integritas antikorupsi. Terdapat sanksi tegas apabila ada calon kepala desa melakukan kegiatan yang mengarah pada politik uang, misalnya langsung didiskualifikasi.
Ketiga, terkait substansi hukum, Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijadikan sebagai alat hukum untuk memberantas politik uang dalam pilkades.
Dari semua cara itu, pendidikan dan kesadaran politiklah yang harus dibangun oleh masyarakat dan calon kepala desa.
Delik Aduan
Tindak pidana anduman (politik uang) merupakan tindak pidana jenis aduan. Maka pelanggaran tersebut hanya bisa ditindak lanjuti apabila ada pihak yang dirugikan. Delik adalah terjemahan dari kata Strafbaar feit yang berarti suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yangbertentangan dengan undang-undang atau peraturan hukum lainnya, yang dilakukan dengan sengaja maupun dilakukan dengan salah (schuld), oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tenggang waktu pengaduan dalam delik aduan menurut Pasal 74 KUHP menyebutkan bahwa tenggang waktu pengajuan pengaduan hanya enam (6) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya delik aduan jika ia berada di Indonesia, jika ia berada di luar negeri batas waktunya Sembilan (9) bulan10. Namun aduan dapat dicabut atau ditarik kembali sebelum tenggang waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (Pasal 75 KUHP).
Tindak pidana anduman (politik uang) juga merupakan tindak pidana jenis pelanggaran terhadap undang-undang tentang Pilkada. Dan tindakpidananya merupakan delik aduan. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada pasal 187 ayat 1 dan 2 sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidakmemilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua).
Meski peraturan daerah (baca Perbub) tentang politik uang belum diatur–setidaknya yang penulis ketahui– acuan tentang politik uang dapat merujuk pada Pasal 73 ayat 1-5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau emberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksiadministrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a) Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
b) Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
c) Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Akankan calon kades terpilih yang terbukti melakukan politik uang tidak dilantik? Kita tunggu perkembangan kasus di Desa Limbangan Karanganyar dan Klesem Kandangserang. (Buono)
Bahan bacaan:
- http://jmsos.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jmsos/article/view/60/87
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Desa.
- https://www.solopos.com/mencegah-politik-uang-dalam-pemilihan-kepala-desa-972266
- https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/16221261/regulasi-pemilu-dan-ancaman-money-politics?page=all