Warta Desa, Pemalang. – Polres Pemalang menetapkan ABH menjadi tersangka dalam kasus penemuan mayat anak dalam karung di rumahnya, Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan, penetapan status ABH dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dari pengakuan salah seorang anak saksi serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah satu anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kapolres Pemalang. Selasa (10/12/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding dari sebelah rumah, tempat ia bekerja.
“Pada saat itu, anak korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar,” jelas Kapolres.
Menurut keterangan, sebelum pergi ke pasar, ibu korban sempat menawarkan anaknya untuk ikut. Namun, korban memilih tetap tinggal di rumah untuk menonton televisi.
Saat ABH masuk ke rumah, korban diduga kaget dan sempat berteriak.
Kapolres menjelaskan, dalam upaya membungkam korban, pelaku membekap mulut korban hingga lemas.
Setelah itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan menyembunyikannya di gudang belakang rumah.
“Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban saat melakukan pencarian di seluruh bagian rumah,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Kapolres Pemalang menyatakan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Lima Miliar Rupiah. (*.*)