close
Hukum & Kriminal

Update Kisruh Desa Rembun: Forum Pemuda Tolak Mediasi, Klaim Kantongi Rekaman Pengakuan Pungli Oknum Lebe

1767775395791

WARTA DESA,PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, kian meruncing. Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) secara tegas menyatakan menolak upaya mediasi yang diajukan oleh pihak perangkat desa, khususnya Kaur Kesra (Lebe) berinisial MK, yang saat ini tengah disorot warga.

Tolak Mediasi: “Sudah Mundur Secara Lisan”

​Ketua Forum Pemuda Rembun menegaskan bahwa ruang mediasi sudah tertutup. Dasar penolakan ini merujuk pada pernyataan oknum Lebe tersebut yang diklaim telah menyatakan pengunduran diri secara lisan di hadapan Kepala Desa Rembun dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

​”Tidak ada lagi mediasi. Menurut kami, yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri secara lisan di depan Kades dan BPD. Sekarang tinggal tindak lanjut administrasinya, bukan malah bermanuver mencari celah hukum,” tegas Ketua Forum dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Klaim Bukti Rekaman Pengakuan Pungli

​Selain masalah ingkar janji untuk mundur, Forum Pemuda juga membeberkan bukti baru yang memperkuat tuntutan mereka. Pihak forum mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman suara saat mereka mengonfirmasi langsung dugaan pungutan liar (pungli) di rumah oknum perangkat tersebut.

​”Lebe juga sudah mengakui melakukan pungli. Kami ada rekaman pengakuannya saat dikonfirmasi di rumahnya. Jadi, apa yang dituntut warga ini bukan tanpa dasar atau sekadar fitnah,” tambahnya.

​Dugaan pungli tersebut mencakup beberapa aspek layanan publik, di antaranya:

  • Gratifikasi BLT: Dugaan pemotongan atau permintaan uang dari penerima bantuan.
  • Tarif Nikah: Biaya administrasi nikah yang dianggap di luar ketentuan resmi.

Reaksi Warga terhadap Langkah Hukum Lebe

​Sebelumnya, situasi memanas setelah oknum Kaur Kesra (Lebe) tersebut justru menggandeng firma hukum dan meminta proses klarifikasi dialihkan ke Kantor Kecamatan Siwalan dengan alasan keamanan. Langkah ini dinilai warga sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab dan mengingkari janji yang telah diucapkan di depan publik desa.

​Warga Desa Rembun yang mendukung Petisi Nomor: 01/XII/2025-F2D tetap pada pendiriannya: Pemberhentian segera. Selain masalah pungli, warga juga menuntut perbaikan transparansi data bantuan sosial dan kepatuhan domisili perangkat desa, mengingat oknum tersebut diketahui tinggal di luar Desa Rembun (Desa Tengeng Kulon), yang dinilai menghambat pelayanan masyarakat.

Kondisi Terkini

​Hingga saat ini, Kantor Desa Rembun terus dipantau oleh warga untuk memastikan aspirasi mereka dijalankan oleh Kepala Desa. Warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan pemberhentian tidak segera diproses secara resmi, mengingat bukti-bukti pengakuan sudah dianggap cukup kuat. (Red) 

Terkait
Polemik Desa Rembun Memanas: Kaur Kesra Gandeng Firma Hukum, Minta Mediasi di Kantor Kecamatan

WARTA DESA, PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, memasuki babak baru. Miftahudin (50), Kaur Kesra atau Lebe yang menjadi Read more

Ingkar Janji Mundur, Kaur Kesra Desa Rembun Kini Gandeng Pengacara Hadapi Tuntutan Warga

WARTA DESA, PEKALONGAN – Situasi di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, kian memanas. Miftahudin Kustoni, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Kesra Read more

Dugaan Pungli dan Ketidakpatuhan Domisili, Forum Pemuda Desa Rembun Desak Pemberhentian Kaur Kesra

WARTA DESA, PEKALONGAN – Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Desa Rembun secara resmi melayangkan petisi kepada Kepala Desa Rembun, Siwalan, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : rembun