WARTA DESA,PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, kian meruncing. Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) secara tegas menyatakan menolak upaya mediasi yang diajukan oleh pihak perangkat desa, khususnya Kaur Kesra (Lebe) berinisial MK, yang saat ini tengah disorot warga.
Tolak Mediasi: “Sudah Mundur Secara Lisan”
Ketua Forum Pemuda Rembun menegaskan bahwa ruang mediasi sudah tertutup. Dasar penolakan ini merujuk pada pernyataan oknum Lebe tersebut yang diklaim telah menyatakan pengunduran diri secara lisan di hadapan Kepala Desa Rembun dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
”Tidak ada lagi mediasi. Menurut kami, yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri secara lisan di depan Kades dan BPD. Sekarang tinggal tindak lanjut administrasinya, bukan malah bermanuver mencari celah hukum,” tegas Ketua Forum dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Klaim Bukti Rekaman Pengakuan Pungli
Selain masalah ingkar janji untuk mundur, Forum Pemuda juga membeberkan bukti baru yang memperkuat tuntutan mereka. Pihak forum mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman suara saat mereka mengonfirmasi langsung dugaan pungutan liar (pungli) di rumah oknum perangkat tersebut.
”Lebe juga sudah mengakui melakukan pungli. Kami ada rekaman pengakuannya saat dikonfirmasi di rumahnya. Jadi, apa yang dituntut warga ini bukan tanpa dasar atau sekadar fitnah,” tambahnya.
Dugaan pungli tersebut mencakup beberapa aspek layanan publik, di antaranya:
- Gratifikasi BLT: Dugaan pemotongan atau permintaan uang dari penerima bantuan.
- Tarif Nikah: Biaya administrasi nikah yang dianggap di luar ketentuan resmi.
Reaksi Warga terhadap Langkah Hukum Lebe
Sebelumnya, situasi memanas setelah oknum Kaur Kesra (Lebe) tersebut justru menggandeng firma hukum dan meminta proses klarifikasi dialihkan ke Kantor Kecamatan Siwalan dengan alasan keamanan. Langkah ini dinilai warga sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab dan mengingkari janji yang telah diucapkan di depan publik desa.
Warga Desa Rembun yang mendukung Petisi Nomor: 01/XII/2025-F2D tetap pada pendiriannya: Pemberhentian segera. Selain masalah pungli, warga juga menuntut perbaikan transparansi data bantuan sosial dan kepatuhan domisili perangkat desa, mengingat oknum tersebut diketahui tinggal di luar Desa Rembun (Desa Tengeng Kulon), yang dinilai menghambat pelayanan masyarakat.
Kondisi Terkini
Hingga saat ini, Kantor Desa Rembun terus dipantau oleh warga untuk memastikan aspirasi mereka dijalankan oleh Kepala Desa. Warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan pemberhentian tidak segera diproses secara resmi, mengingat bukti-bukti pengakuan sudah dianggap cukup kuat. (Red)










