Pekalongan Kota, Wartadesa. – Peredaran obat-obatan terlarang di Kota Pekalongan semakin memprihatinkan. Bahkan, warung internet (warnet) dijadikan ajang untuk bertransaksi sabu. Seperti yang dilakukan oleh RK (45), ia tertangkap tangan saat bertransaksi sabu di sebuah warnet, CPU, jalan Sulawesi No37 Rt. 005/012 Kel. Bendan Kergon Kec Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
RK, warga kelurahan Bendan, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram yang terbungkus plastik dan kertas coklat yang terbagi dalam 5 paket, serta 1 buah bong (alat hisap) dan 1 buah korek api gas.
Dalam konferensi pers, kamis (28/11), Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez, mengatakan, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, setelah menindaklanjuti adanya informasi awal dari masyarakat, atas upaya dan kerja keras personil Satuan Reserse dan narkoba Polres Pekalongan Kota, sehingga pada hari kamis 28 november 2019 sekira pukul 20.30 wib, Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan di warnet CPU Jl.Sulawesi No37 Rt. 005/012 Kel. Bendan Kergon Kec Pekalongan Barat.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp. 10 miliar, dengan hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara. (Eva Abdullah)