Kajen, Wartadesa. -Dari 52 toko modern yang beroperasi di Kabupaten Pekalongan, baru 10 yang sudah mengantongi ijin, lima sudah mengantongi ijin usaha (SIUP) dan dua sudah ditutup karena keberadaannya ilegal. Berarti masih ada 5o toko modern terdiri dari 27 Indomaret dan 23 Alfamart yang sudah berijin, dan empat buah toko modern yang sudah mendapatkan surat peringatan keempat, namun belum dieksekusi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pekalongan, Mahroji saat disambangi Anggota Komisi A, Endang, Selasa (3/10).
Baca: Menagih komitmen Dewan terhadap perlindungan pelaku ekonomi rakyat
“Perlu kita ketahui sekarang sudah ada 52 toko modern dan yang di tutup 2, berarti masih 50,Indomart ada 27 toko, yang berijin ada 7, siup 5, sp 4 blm di eksekusi. Alfamart 23, yang berijin 3, proses 16, semuanya tidak melanggar perda.Nanti 2018 akan melayangkan SP 123 untuk toko yang belum sesuai perda.” Ujar Mahroji.
Menurut anggota Komisi A, Endang kunjungannya ke Disperindag Kabupaten Pekalongan ini untuk menindaklanjuti terkait toko modern yang belum kantongi ijin dan masih beroperasi karena satpol sudah pernah disambangi.
“Ya kita ingin tau bagaimana tanggapan dari disperindag terkait menjamurnya toko modern, karen ini juga sesuai suara masyarakat.Karena yang terjadi di lapangan, toko modern di tutup 1 atau 2, tapi kenyataanya justru tambah banyak toko2 modern yang buka baru.” tutur Endang.
Menanggapi pernyataan dari komisi A, Nur Wigati selaku sekretaris Dinperindag mengatakan bahwa pihaknya hanya menata. “Kami sifatnya hanya menata, apabila sudah sesuai ketentuan ya berarti sah-sah saja.”
Menurut Masbuhin, anggota Komisi A lainnya mengungkapkan bahwa pihaknya hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat. “Karena kita memang mewakili suara rakyat, tidak ada yang namanya partai pendukung atau bukan, dan saya pernah mendengar sendiri, bupati mengatakan tahun 2018 ada mematorium.” Ujarnya.
Amanah Perlindungan Pasar Tradisional dan UMKM
Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah mengeluarkan kebijakan tentang perlindungan pasar tradisional dan UMKM dalam Perda No. 01 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Tujuan dari Perda tersebut ialah untuk memberdayakan pasar tradisional dan UMKM agar tumbuh, saling memperkuat dan tidak saling mematikan. Pengaturan zonasi juga ditujukan untuk menjaga pasar tradisional dan UMKM tetap hidup.
Namun, aturan tersebut sering diabaikan dan dibiarkan. Hingga menggerogoti omset penjualan warung-warung kecil dan pasar tradisional. Contoh, pada Pasal 15 ayat 1e Perda No. 1 Tahun 2014 berbunyi bahwa Pendirian Minimarket wajib mempertimbangkan keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar. Namun aturan ini jelas ditabrak oleh pemodal besar. Dan hingga saat ini pejabat pemerintah yang berkewajiban melindungi warganya belum maksimal.
Pasal 16 dalam Perda yang sama, jelas-jelas mengatur bahwa pendirian toko modern tidak boleh mematikan pasar tradisional dan/atau umkm yang ada di wilayah setempat. Faktanya, keberadaan toko modern tersebut dikeluhkan pedagang kecil karena mematikan usahanya.
“Maraknya toko modern juga dikeluhkan pedagang kecil karena keberadaannya membuat usaha-usaha kecil serupa milik masyarakat terpuruk dan kehilangan pelanggan,” ujar Endang Suwarningsih seperti dilansir dari Antara Jateng.
Endang menyayangkan keberadaan toko modern yang lokasinya tidak jauh dari pasar tradisional. Padahal sudah ada perda yang mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.
“Toko-toko modern ini berada tidak jauh dari pasar tradisional, bahkan jaraknya kurang dari satu kilometer. Itu kan jelas menyalahi perda,” kata Endang (Wartadesa.net, 18 Toko Modern Ilegal Beroperasi Di Kabupaten Pekalongan, LSM Minta Pemda Tegas, 5 Maret 2017). (Eva Abdullah, dok wartadesa.net)







