Kajen, Wartadesa. – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Murdiyanto meminta dengan tegas, Satpol PP Kabupaten Pekalongan segera menutup toko modern berjejaring yang belum mengantongi ijin, tetapi sudah beroperasi di wilayah Kota Santri.
“Sebagai wakil rakyat pihaknya tetap tegas meminta agar toko modern berjejaring tak berizin serta telah mendapatkan surat peringatan tiga kali untuk secepatnya dilakukan ekseskusi penutupan.” Ujar Murdiyanto, Kamis (10/8).
Baca: Lagi, Satpol PP Kabupaten Pekalongan akan tutup dua toko modern ilegal
Menurut Murdiyanto, keberadaan toko modern berjejaring tersebut merugikan pedagang kecil. “Ya jelas omzet pedagang kecil menurun,” lanjutnya.
Muddiyanto menambahkan bahwa Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan sudah menemui Satpol PP, namun pihaknya memberi tenggang waktu dua pekan untuk kembali menutup toko modern yang benar-benar tidak bisa keluar ijin.
“Kami sudah ketemu dengan Kepala Dinas Satpol PP untuk kembali menutup empat toko Modern yang tidak berijin. Pokoknya kami dari Komisi A DPRD tetap berkomitmen melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional sesuai hasil rapat,” tandasnya.
Seperti diberitakan Wartadesa sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pekalongan akan menutup paksa, dua toko modern ilegal di wilayah Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Meski sampai hari ini pihak Satpol PP, enggan menyebutkan nama toko modern mana saja yang akan ditutup, namun, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Edi Widiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pengosongan dua toko tersebut.
Penutupan dua toko modern, yakni Alfamart di Pekuncen Wiradesa dan Indomart di Wangandowo, Bojong sebelumnya dan dua toko modern yang saat ini baru dilayangkan surat pengosongannya merupakan bagian dari penertiban enam toko modern ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan. (WD)








