close
EkonomiHukum & KriminalSosial Budaya

Lagi, Satpol PP Kabupaten Pekalongan akan tutup dua toko modern ilegal

toko modern ilegal

Kajen, Wartadesa. – Satpol PP Kabupaten Pekalongan akan menutup paksa, dua toko modern ilegal di wilayah Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Meski sampai hari ini pihak Satpol PP, enggan menyebutkan nama toko modern mana saja yang akan ditutup, namun, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Edi Widiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pengosongan dua toko tersebut.

Baca: Satpol PP Kabupaten Pekalongan tutup toko modern ilegal

Seperti diketahui, sebelumnya, Petugas Satpol PP didampingi oleh pihak TNI/Polri melakukan penutupan toko modern berjejaring, Senin (24/7). “Pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satpol PP menutup Indomart di Wangandowo,” tutur warga yang turut menyaksikan penutupan toko modern ilegal (belum berijin) tersebut.

Penutupan dua toko modern, yakni Alfamart di Pekuncen Wiradesa dan Indomart di Wangandowo, Bojong sebelumnya dan dua toko modern yang saat ini baru dilayangkan surat pengosongannya merupakan bagian dari penertiban enam toko modern ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Kepala Satpol PP, mengungkapkan rencana penutupan dua toko modern tersebut, karena  melanggar Perda dan belum mengantongi izin.

“Yang jelas, keenamnya sudah menerima SP3 yang diterbitkan oleh Dinperindag. Kita juga sudah mengundang lagi pihak managemen ke kantor. Kita juga sudah layangkan surat untuk pengosongan. Setelah itu kita baru melakukan penutupan bersama Polres, Kodim, Muspikan dan Satpol PP,” terang Kasatpol Edi, kemarin.

Edi menambahkan bahwa pihaknya telah  menginstruksikan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) agar segera menyusun langkah-langkah penutupan. Sehingga penertiban terhadap pelanggaran Perda dapat segera terlaksana. (Eva Abdullah)

Terkait:

Satpol PP: Tidak Benar Kami Takut Menertibkan Toko Modern Ilegal

Penertiban toko modern ilegal ditunda, ada apa?

LSM dorong percepatan eksekusi penutupan Toko Modern melanggar Perda

Audensi terkait maraknya Toko Modern berjejaring dan Galian C di DPRD berujung sidak

18 Toko modern ilegal beroperasi di Kabupaten Pekalongan, LSM minta Pemda tegas

Menagih komitmen Dewan terhadap perlindungan pelaku ekonomi rakyat

Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Pekalongan belum kantongi ijin

Soal Toko Modern dan Galian C, LSM FORLINDO akan sambangi DPRD Kab. Pekalongan

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : toko modern ilegal