Kajen, Wartadesa. – DPRD Kabupaten Pekalongan melalui anggota Komisi A mendesak Satpol PP untuk segera mengeksekusi toko modern berjejaring ilegal. Demikian disampaikan oleh Murdiyanto, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (5/9).
Menurut Murdiyanto, keberadaan toko modern berjejaring ilegal tersebut, benar-benar merugikan sejumlah toko dan pasar tradisional di lingkungan setempat.
Murdiyanto mengambahkan bahwa pihaknya secara lisan sudah mempertanyakan kepada Dinas Satpol PP Kabupaten Pekalongan usai rapat kerja pembahasan Perda Perubahan belum lama ini. Namun karena Agustus kemarin banyak kegiatan, dinas meminta ada toleransi untuk penutupan di bulan September 2017.
Murdiyanto mengungkapkan bahwa Dewan sudah mendesak supaya empat toko modern berjejaring yang diberi surat peringatan agar segera dilakukan penutupan, karena masyarakat banyak yang sudah mempertanyakan.
Menurutnya, pentutupan toko modern yang melanggar Perda No. 01 Tahun 2014 harus tegas dilakukan. Kerena kalau tidak tegas, akan menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi saat ini sudah melampaui batas waktu.
Sedikitnya ada empat toko modern berjejaring yang sudah mendapatkan surat peringatan ketiga (SP3) namun belum ada penindakan lebih lanjut. Empat toko modern yang sudah mendapat peringatan ketiga terletak di wilayah Kecamatan Bojong dan Kedungwuni. (WD)







