close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Satpol PP Kabupaten Pekalongan tutup toko modern ilegal

penutupan indomart wangandowo

Bojong, Wartadesa. – Petugas Satpol PP didampingi oleh pihak TNI/Polri melakukan penutupan toko modern berjejaring, Senin (24/7). “Pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satpol PP menutup Indomart di Wangandowo,” tutur warga yang turut menyaksikan penutupan toko modern ilegal (belum berijin) tersebut.

Sebelumnya, Edi Widiyanto mengungkapkan pihaknya tidak takut untuk menutup toko modern ilegal di Pekalongan. “Tentu itu tidak benar, kami bekerja sesuai aturan yang ada. Sebagai langkah awal, ada dua toko modern yang akan kami tutup, yakni alfamart di Pekuncen Wiradesa dan Indomart di Wangandowo, Bojong,” ujarnya disela-sela kunjungan kerja pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (21/7).

Merespon penutupan toko modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan, aktifis LSM Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia (Forlindo), Sakdullah, mengatakan penyegelan toko modern adalah simbol tegaknya hukum yang memulai babak baru. Bahwa perlakuan persamaan dimuka hukum.

“Forlindo mengapresiasi semua pihak dan tidak akan berhenti demi tegaknya keadilan masyarakat. Khususnya terkait tata kelola perijinan toko modern berjejaring.” Ujar Sakdulah ditemui Wartadesa, (24/7).

Sakdullah melanjutkan, “Forlindo bersama kekuatan rakyat akan selalu meng-endorse elemen-elemen masyarakat dalam pengawalan kebijakan pemerintah yang berdampak pada hajat hidup org banyak.” Tuturnya.

“Kesadaran bersama harus kita tularkan!. Semrawutnya pertumbuhan toko modern berjejaring menegaskan bahwa perampasan keadilan sudah lama terjadi di Kabupaten Pekalongan,” pungkas Sakdullah. (Eva Abdullah)

Terkait:

Satpol PP: Tidak Benar Kami Takut Menertibkan Toko Modern Ilegal

Penertiban toko modern ilegal ditunda, ada apa?

LSM dorong percepatan eksekusi penutupan Toko Modern melanggar Perda

Audensi terkait maraknya Toko Modern berjejaring dan Galian C di DPRD berujung sidak

18 Toko modern ilegal beroperasi di Kabupaten Pekalongan, LSM minta Pemda tegas

Menagih komitmen Dewan terhadap perlindungan pelaku ekonomi rakyat

Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Pekalongan belum kantongi ijin

Soal Toko Modern dan Galian C, LSM FORLINDO akan sambangi DPRD Kab. Pekalongan

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : toko modern ilegal