close
indomart-ditutup
ilustrasi

Kajen, Wartadesa. – Catatan fraksi PDI Perjuangan menyebut sedikitnya 34 toko modern berjejaring (waralaba) di Kota Santri belum mempunyai ijin lengkap, namun sudah beroperasi.

Sumar Rosul menyebut ada 34 unit toko modern berjejaring yang belum mempunyai IUTM dan satu unit toko modern di Jalan Mandurorejo, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen yang baru proses perizinan, namun sudah beroperasi.

“Ini sungguh aneh tapi nyata. Astagfirulahaladzim. Padahal ini sangat merugikan para UMKM yang kalah bersaing dengan toko modern yang tidak profesional karena izin tidak lengkap,” ujar Sumar disela-sela Rapat Paripurna dengan agenda Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan TA 2020 beberapa waktu lalu.

Baca: Lagi, Dewan pertanyakan penutupan toko modern ilegal

Satpol PP Kab. Pekalongan penuhi janjinya, empat toko

Sumar melanjutkan, pihaknya meminta Bupati Pekalongan untuk menindak tegas toko modern berjejaring yang belum mempunyai ijin lengkap tersebut dengan menertibkannya sesuai  Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016.

“Karena melakukan pembiaran terhadap pelanggar Perda dan Peraturan Bupati juga merupakan pelanggaran
terhadap Perda dan Peraturan Bupati itu sendiri,” lanjut Sumar.

Sumar menganggap bahwa Pemkab melakukan pembiaran “Baru mendapat izin prinsip dari Bupati dan belum mempunyai IUTM (lzinUsaha Toko Modern) tetapi sudah beroperasi bertahun- tahun, dan hal ini dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua LSM Forum Pekalongan Bangkit, M Subkhi ketika dikonfirmasi sangat mengapreasi pendapat dari fraksi PDI DPRD Kabupaten Pekalongan. “Kami sangat sepakat atas Sorotan dari Fraksi PDI-P tersebut apalagi inikan berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil utamanya dalam bidang usaha perdagangan, ini memang wajib menjadi sororan yang serius,” kata pria yang akrab disapa Usup, Kamis (21/11).

Usup berharap agar penegakan Perda tentang toko modern di Kota Santri benar-benar diwujudkan. “Sudah seharusnya Pemkab melindungi pengusaha lokal dengan melakukan proteksi dan perlindungan usaha kecil dan menengah, tentunya dengan menegakkan Perda Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016,” pungkasnya. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : KajenPekalongantoko modern ilegal