Pemalang, Wartadesa. – Kapolres Pemalang AKBP Kristando Yoga Darmawan melalui Kasubbag Humas Polres Pemalang AKP Lies meminta warga untuk melaporkan ke Satgas Gakkum (Penegakan Hukum) bila terjadi penyimpangan penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Hal tersebut disampaikan ketika Satgas Gakkum Bansos Polres Pemalang melakukan pendampingan pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Saradan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, selasa (26/02).
Menurut AKP Lies, pihaknya akan selalu melaksanakan pendampingan dalam setiap program Bansos agar distribusi tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan.
“Bila dalam pendistribusian bansos ditemukan adanya penyimpangan, maka Satgas Gakkum akan melakukan penindakan hukum” jelas AKP Lies.
Tim PKH Kabupaten Pemalang, Mahmudah mengungkapkan bahwa pendistribusian bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Saradan dilakukan di rumah Mirah, Dusun Pesapen, Desa Saradan, Kecamatan Pemalang.
KPM Bansos Desa Saradan terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 104 orang dan BPNT sebanyak 35 orang. “Desa Saradan tidak memiliki E-Warung karena jumlah KPM di bawah 250 orang, sehingga Electronic Data Capture (EDC) menggunakan agen toko milik Hj. Apriyanti di Desa Danasari Kecamatan Pemalang” ungkap Mahmudah. (WD)