WARTADESA. SIWALAN, 1 JULI 2026 – Suasana Balai Desa Siwalan mendadak hangat dalam acara audiensi dan konsultasi publik yang digelar pada Rabu (1/7/2026). Forum yang sedianya bertujuan mencari mufakat ini justru menyisakan kekecewaan mendalam bagi warga. Pasalnya, teka-teki mengenai pembuat Surat Berita Acara (BA) pembebasan lahan bertanggal 16 Desember 2024 yang dinilai cacat prosedur masih belum terungkap dan berujung saling lempar tanggung jawab.
Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, jajaran pengamanan dari Danramil dan Kapolsek Sragi, Pemerintah Desa (Pemdes) Siwalan, perwakilan PT Arunika Jaya Textile, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.
Ketua BPD dan Sekdes: “Tidak Ada Kesepakatan Apapun!”
Ketua BPD Siwalan, Gunawan, dengan tegas menyatakan bahwa dalam rapat yang digelar pada tahun 2024 lalu antara Pemdes dan PT Arunika Jaya Textile, sama sekali tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
Senada dengan Gunawan, Sekretaris Desa (Sekdes) Siwalan juga menekankan hal serupa. Ia merasa tidak ada kesepakatan yang sah karena hingga rapat usai, dirinya tidak pernah menerima berkas apapun dari tim pembebasan lahan untuk diteliti.
Pengakuan Mengejutkan Kades Puji: Tanda Tangan Karena Mengantuk
Sorotan utama tertuju pada Kepala Desa Siwalan, Pujiana. Di hadapan warga, Kades Puji mengakui bahwa dirinya memang menandatangani dan menstempel BA cacat prosedur tersebut pada 16 Desember 2024. Namun, ia berdalih saat itu dalam kondisi mengantuk dan berkas di mejanya sedang menumpuk.
“Saya mengaku salah dan meminta maaf karena asal tanda tangan saja tanpa membaca isinya, bahkan sempat lupa telah menandatanganinya,” ungkap Kades Puji.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, Kades Puji justru melempar tanggung jawab terkait keabsahan dokumen tersebut kepada tim pembebasan lahan.
Keberadaan Dokumen Resmi yang Janggal dan “Sakit Struk” Ketua Tim
Warga mempertanyakan keabsahan BA tersebut karena secara fisik menggunakan KOP surat resmi dan stempel asli Pemdes Siwalan. Warga menduga kuat ada unsur kesengajaan dalam pembuatan dokumen ini.
Untuk mengurai benang kusut, forum meminta klarifikasi dari empat perangkat desa:
-
Bpk. Hafis, Bpk. Tyo, dan Bpk. Tejo: Kompak menyatakan tidak tahu-menahu dan tidak merasa membuat surat tersebut.
-
Bpk. Sargo (Ketua Tim Pembebasan Lahan): Tidak hadir dalam audiensi. Berdasarkan keterangan Kades Pujiana, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang menderita sakit stroke.
Kejanggalan bertambah setelah Bambang, perwakilan PT Arunika Jaya Textile, memberikan kesaksian. Ia mengaku kaget karena dokumen BA tersebut tiba-tiba sudah berada di atas mejanya di dalam ruang Balai Desa saat dirinya sedang makan, tanpa tahu siapa yang mengantarkannya.
“Secara logika, tidak mungkin surat resmi dengan kop desa itu dibuat oleh jin atau setan. Pasti ada oknum manusianya,” cetus salah satu warga yang hadir.
Tuntutan Warga dan Janji Masalah Irigasi
Hingga musyawarah berakhir, belum ada kesepakatan mengenai Berita Acara yang baru. Warga dengan tegas menolak membuat BA baru sebelum aktor intelektual di balik pembuatan surat cacat prosedur tahun 2024 tersebut diusut tuntas.
Meski menerima permohonan maaf Kades Puji terkait kelalaian tanda tangan, warga memberikan beberapa tuntutan mutlak:
-
Pengusutan Tuntas: Pemdes harus memperjelas siapa pembuat BA yang menggunakan atribut resmi desa tersebut.
-
Sektor Pertanian: Warga mendesak komitmen Pemdes Siwalan untuk segera menindaklanjuti persoalan pengalihan jaringan irigasi desa yang berdampak serius pada sawah dan permukiman warga.
Merespons desakan tersebut, Kades Pujiana berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan jaringan irigasi milik Desa Siwalan demi kepentingan sektor pertanian warga. (Redaksi)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil penyampaian para peserta dalam forum audiensi resmi di Balai Desa Siwalan. Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.










