Batang, Wartadesa. – Pedagang bakso ini harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan nyambi berjualan judi togel. W (65) warga Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang ditangkap polisi, Selasa malam (10/1) pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Warungasem, AKP Sumantri mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga yang merasa resah karena adanya penjualan judi togel. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Warungasem malakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut mengarah pada W, penjual bakso yang mangkal di depan pos kamling Desa Banjiran, demikian dikutip dari polresbatang.com.
“Untuk menangkap W, polisi harus menyamar menjadi pembeli bakso, sehingga W tidak tahu kalau pembeli bakso tersebut adalah polisi. Tak pelak, W tidak bisa berkutik saat ditangkap.” Ujar AKP Sumantri.
W mengaku melakukan aksinya hanya kepada pelanggan yang sudah tahu saja.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 238 ribu dan 16 kertas sobekan pembelian togel.
AKP Sumantri mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Ujarnya kepada polresbatang.com. ***(wd/polresbatang, Foto: Polresbatang.com)









