Kajen, Wartadesa. – Samsat Polres Pekalongan Senin (24/7) kemarin meluncurkan aplikasi e-Samsat Sakpole (Wartadesa kemarin menulis e-Samsat Sakpore). Untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraaan bermotor. Namun, baru beberapa hari diluncurkan, aplikasi ini sudah dikeluhkan warga.
Dikutip dari Tribun Jateng, banyak keluhan pengguna yang tidak bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seperti diungkapkan Yusuf Habibie yang mencoba mengecek pajak kendaraan. “Coba cek pajak ternyata balasannya No KTP tidak terdaftar,” katanya. Banyak keluhan serupa yang muncul di kolom komentar Aplikasi Sakpole.
Menjawab hal tersebut, admin Sakpole dari PT Rect Media Komputindo menjawab, Mohon Maaf atas ketidaknyamanan saudara, berkenan mengirim WA/Email/DM Twitter PIC Sakpole, kiriman foto E-KTP dan STNK untuk kami update data E-KTP saudara, penjelasan lebih lanjut hubungi PIC Sakpole di nomor 08112897900 (jam kerja), terima kasih.
Sementara itu, Kasubbid pengembangan sistem informasi, Bapenda Jateng, Amar Abdullah mengakui belum semua NIK terdupdate di database. Ia menyebut dari 14 juta kendaraan bermotor, pihaknya baru mengupdate 39. “Untuk sisanya, kami terus masukkan data NIK terbaru ke database, misalnya pemilik kendaraan di bawah 2009 biasanya NIKnya belum terupdate,” ujarnya.
Amar menyebut, pihaknya menyediakan call centre bagi pengguna aplikasi agar bisa mengupdate data NIK sesuai dengan data kendaraan bermotor. (WD, Tribun)










