Kajen, Wartadesa. – Seorang pemuda, karyawan bengkel di Kajen Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah ditangkap Polres Pekalongan karena membawa lari gadis dibawah umur, Senin (24/7).
Pemuda bernama Rahmat Dwi Setyoaji (19) warga Desa Salit Kecamatan Kajen, awalnya membujuk korban RKP (14), warga Desa Kajen Kabupaten Pekalongan yang masih dibawah umur untuk diajak pergi ke tempat kos yang ada di Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Didalam kamar kos tersebut korban RKP sempat dicabuli oleh Rahmat. Merasa tidak terima atas perlakuan Rahmat, korban dan keluarganya melaporkannya ke Polisi.
Setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya, Polisi bertindak cepat dengan mengamankan tersangka atas nama Rahmat dan mengamankan barang bukti pakaian milik korban berupa kaos, celana dalam dan BH.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna diamankan dan dimintai keterangannya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (WD, Humas Polres Pekalongan)










