Kajen, Wartadesa. – Satlantas Polres Pekalongan menindak vespa modif ekstrem. Tepatnya, saat pengendara vespa melintas di wilayah Kabupaten Pekalongan, Senin (24/7/2017) pagi tadi.
Hal itu dilakukan karena modifikasi yang dilakukan dinilai menyalahi aturan. Selain itu, modifikasi vespa dianggap mengganggu oleh Polisi.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Muhammad Alan Haikel, mengatakan, selain kelengkapan surat kendaraan tidak ada, vespa modifikasi itu juga menyalahi aturan. Sehingga kendaraan tersebut rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
”Setiap hari kami menggelar Razia Kendaraan, kami juga menindak kendaraan yang tidak memenuhi standar, termasuk vespa ini. Kendaraan vespa bontot yang dimodifikasi terlampau ekstrim itu membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” kata Alan.
Alan mengimbau kepada masyarakat agar tidak meniru model modifikasi motor tersebut. Menurutnya, kalau memang ingin memodifikasi motor seperti itu maka hendaknya jangan dipakai di jalan raya.
Alan menambahkan, pihaknya dalam sepekan ini sudah mengamankan 256 pelanggar yang terkena sangsi tilang dari petugas.
Jumlah pelanggar tersebut lebih rendah dibanding pelanggaran pekan lalu. Di mana, pada pekan lalu, petugas bisa menindak 100 pelanggar setiap harinya.
“Diharapkan dengan menurunnya pelanggaran nantinya bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas dan itu merupakan bukti bahwa masyarakat semakin tertib berlalu lintas. Kami berharap kedepan pengendara dan pihak Kepolisian bisa bersinergi lagi.” Pungkas Alan. (WD, Humas Polres Pekalongan)










