Pekalongan Kota, Wartadesa. – K (43) tak berkutik saat anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan Polres Pekalongan Kota menggeledahnya rumahnya di Kelurahan Jenggot Wetan Jl. Pelita IV no. 08 Rt. 03 Rw. 011 Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. K ditangkap aparat Rabu (12/4) karena menyimpan ratusan butir pil setan.
Wakapolsek Pekalongan Selatan AKP Sumarjo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dilakukan transaksi pil koplo alias pil setan.
Akhirnya pada Rabu siang pukul 14.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan mengetahui kalau pelaku berada di rumah. Petugas langsung memeriksa K dan melakukan penggeledahan. Di rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 240 butir Pil Dextromethorphan dan 275 butir jenis Hexymer, Satu set plastik klip dan Uang Rp. 30.000,-. Ujar AKP Sumarjo.
“Barang bukti tersebut tersimpan di almari tersangka. Tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolsek Pekalongan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut AKP Sumarjo.
Saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediyaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar di pidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun denda paling bayak 1 milyar. Pungkas AKP Sumarjo. (WD, tribratanewspekalongankota)










