close
Hukum & Kriminal

Bawa ratusan pil setan, warga Jenggot diciduk di rumahnya

ilustrasi penangkapan

Pekalongan Kota, Wartadesa. – K (43) tak berkutik saat anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan Polres Pekalongan Kota menggeledahnya rumahnya di Kelurahan Jenggot Wetan Jl. Pelita IV no. 08 Rt. 03 Rw. 011 Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. K ditangkap aparat Rabu (12/4) karena menyimpan ratusan butir pil setan.

Wakapolsek Pekalongan Selatan AKP Sumarjo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dilakukan transaksi pil koplo alias pil setan.

Akhirnya pada Rabu siang pukul 14.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan mengetahui kalau pelaku  berada di rumah. Petugas langsung memeriksa K dan melakukan penggeledahan. Di rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 240 butir Pil Dextromethorphan dan 275 butir jenis Hexymer, Satu set plastik klip dan Uang Rp. 30.000,-. Ujar AKP Sumarjo.

“Barang bukti  tersebut tersimpan di almari tersangka. Tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolsek Pekalongan Selatan  untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut AKP Sumarjo.

Saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediyaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar di pidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun denda paling bayak 1 milyar. Pungkas AKP Sumarjo. (WD, tribratanewspekalongankota)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pil koplopil setan