Pemalang, Wartadesa. – Akhirnya Joko Supeno alias Joko Longkeyang, wartawan harian online HP Pemalang mencabut pengaduan terhadap oknum Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami, RH di Mapolsek Ampelgading, Rabu (12/4).
Joko Longkeyang datang bersama pengacaranya Eka Nugraha, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kab. Pemalang Budi Sudiarto, serta Agung dan Sarwo Edy dari Harian Pemalang (HP). Mereka langsung menuju ke ruang reskrim dan mencabut pengaduan sebelumnya tentang penganiayaan.
Terkait:
[button-blue url=”https://www.wartadesa.net/wartawan-hp-pemalang-dipukul-oknum-kades/” target=”_self” position=”left”]Wartawan HP Pemalang Dipukul Oknum Kades[/button-blue]
[button-blue url=”https://www.wartadesa.net/polisi-gelar-perkara-kasus-pemukulan-wartawan-online-hp/” target=”_self” position=”left”]Polisi Gelar Perkara Kasus Pemukulan Wartawan Online HP[/button-blue]
[button-blue url=”https://www.wartadesa.net/buntut-kasus-wartawan-berita-online-hp-versus-oknum-kades-ulujami-perangkat-desa-beri-dukungan/” target=”_self” position=”left”]Buntut Kasus Wartawan Berita Online HP Versus Oknum Kades Di Ulujami, Perangkat Desa Beri Dukungan[/button-blue]
Sebelumnya dua kubu saling memberikan support dalam kasus ini. Beberapa wartawan di Pemalang memberikan dukungan kepada Joko Longkeyang pada Senin (10/4) sementara puluhan kades, perangkat desa, Camat Ulujami memberikan dukungan pada RH, sehari setelahnya, Selasa (11/4).
Dari aksi dukung mendukung dari kedua kubu tersebut, akhirnya masing-masing pihak membuat pernyataan telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ketua paguyuban kepala desa kabupaten Pemalang (simongklang), Imam wibowo yang saat ini menjabat sebagai Kades Penggarit dengan beberapa kades lainnya menemui Kapolsek Ampelgading, AKP Heryadi Noor dengan membawa selembar surat pernyataan.
“Telah terjadi kesepakatan kekeluargaan antara pihak Joko longkeyang dan pihak RH,” jelas Kapolsek tentang Surat Pernyatan tersebut.
Menanggapi kedatangan kedua rombongan tersebut Kapolsek Ampelgading AKP Heryadi Noor, mengajak kedua rombongan untuk duduk bersama yang menanyakan apa sebenarnya yang hendak mereka samapaikan.
Dari pihak Paguyuban Kepala Desa yang disampaikan ketua simongklang menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta maaf kepada pihak pelapor terkait kejadian yang dilakukan oleh RH, selanjutnya akan membina anggotanya agar tidak mengulangi hal serupa baik kepada Joko Longkeyang maupun dengan orang lain, kedepan kedua belah pihak menjadi mitra dan sahabat yang baik.
Sementara itu pihak pelapor diwakili ketua AWPI kab. Pemalang menyampaikan bahwa pihaknya telah memaafkan perbuatan RH secara ikhlas dengan harapan kedepan tidak ada lagi arogansi maupun tidak kekerasan serta meminta kepada penyidik Polsek Ampelgading untuk tidak meneruskan perkara tersebut keranah peradilan.
Setelah menandatangi beberapa surat dari penyidik akhirnya oknum kades RH dapat menghirup udara segar dan kembali bekerja memimpin desanya. (WD, tribratanewspemalang)










