Pemalang, Wartadesa. – Sungguh biadab kelakuan WN (34) seorang buruh asal Dukuh Sempu, Desa Pagilaran RT 8/2 Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, yang tega menggauli adik iparnya, Dahlia (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur. Senin (27/6).
Dahlia yang baru tamat SMP ini harus menjadi korban kakak iparnya. Kini Dahlia berbadan dua karena terbujuk rayu korban hingga mau melayani nafsu korban.
Pelaku saat ini sudah diamankan polisi karena terbukti melakukan pencabulan “Tindakan tak senonoh yang dilakukan WN terhadap Dahlia dilakukan dua kali pada tanggal 26 Mei dan 9 Juni 2017 di kamar korban dan notabene rumah tersangka karena sudah setahun ini korban tinggal bersama tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin.
Selama ini, WN memang perhatian dengan Dahlia, di samping statusnya sebagai adik ipar, orang tua Dahlia juga tidak mampu. Berbagai macam keperluan sekolah seperti uang saku, seragam, buku dan lain-lain dibiayai oleh tersangka.
WN, menurut AKP Akhwan, juga sering antar jemput korban ke sekolah. Lama-lama timbul perasaan suka dalam diri WN terhadap Dahlia. Apalagi selama setahun terakhir ini, korban tinggal bersama tersangka. Padahal niat awal Dahlia ingin membantu istri WN (kakak korban) yang sedang hamil. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban mau melayani nafsu bejad tersangka.
Tetangga yang merasa curiga dengan gelagat tak biasa dari WN dan Dahlia mengadukan hal tersebut kepada ayah korban, Dasran (67), yang tinggal di desa Medayu, kecamatan Watukumpul. Mereka takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Mendengar berita tidak sedap dan ditegur ayahnya, Dahlia justru tidak terima. Ia, kemudian memberikan rincian barang-barang dan uang yang pernah diberikan WN kepadanya.
Sang ayah justru curiga dengan kebaikan WN dan memintanya mengembalikan Dahlia kepadanya.
Saat WN mengantarkan Dahlia ke rumahnya, Dasran, ditemani kepala desa Medayu, Darnawan (43), ketua RT, Muhammad Sukri (50), Sri Aningsih (27) dan tante korban, Dasri (35) menginterogasi WN. Saat diinterogasi, WN mengaku telah menyetubuhi Dahlia sebanyak dua kali.
Mendengar pengakuan tersebut, Dasran tidak terima dan akhirnya melaporkan tersangka ke polisi.
“Karena perbuatannya tersebut, WN dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maskimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa secarik kertas rincian biaya sekolah dan operasional yang pernah diberikan WN kepada Dahlia. (WD, Humas Polres Pemalang)










