Kajen, Wartadesa. – Jangan sekali-kali buka lapak di poskamling, apalagi kalau yang dijual adalah barang terlarang seperti toto gelap alias togel. Seperti yang dialami oleh Fhiliyanto Alias Gopil (38), buruh asal Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang menggelar lapak togelnya di sebuah poskamling desa setempat. Alhasil dia dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni, Kamis (05/04).
Kasubbag Humas AKP M. Dahyar membenarkan penangkapan Gopil, “Memang benar malam tadi Unit Reskrim Polsek Kedungwuni telah menangkap dan mengamankan seorang pelaku penjual togel jenis judi hongkong yang bernama Fhiliyanto Alias Gopil, 38 tahun seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.” Jelas Dahyar.
[wp_ad_camp_1]
Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyartakat kepada petugas yang merasa resah atas tindakan pelaku yang melayani pembelian togel jenis judi hongkong. Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati Tersangka sedang duduk di atas sepeda motor didepan poskamling sedang menunggu para pemasang judi togel.
Dari situlah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan di saku celana yang dikenakan Tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 74 ribu, satu buah bolpoint warna merah muda merk Bolpenku dan secarik kertas bertuliskan angka titipan pemasangan judi togel hongkong.
Tersangka berikut barang buktinya dibawa kepolsek Kedungwuni guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun,” ucap Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar. (Eva Abdullah)










