close
Hukum & Kriminal

Cabuli mantan, pria ini dibekuk polisi

Pelaku-Cabul2

Pemalang, Wartadesa. – Biadab benar kelakuan MR yang telah melakukan pencabulan terhadap mantan pacarnya, YT (16), warga Desa Glandang Rt. 01/01 Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang yang masih berstatus sebagai pelajar. Aksinya dilakukan, Jum’at (5/8) kemarin di hutan Semiliran.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin, perbuatan pelaku dilakukan saat YT pergi berboncengan dengan temannya, Dwi Nugroho, ke toko Buku di Randudongkal.

Saat perjalanan kembali ke rumah, tiba – tiba pelaku datang dari belakang dengan menggunakan sepeda motor dan menghadang sepeda motor Dwi Nugroho hingga dia menghentikan kendaraannya. MR langsung menarik tangan YT dan memaksanya membonceng. MR juga mengancam memukul Dwi Nugroho karena mencoba menghentikannya.

Akhirnya korban menuruti kemauan MR karena ia berjanji akan mengantarkannya pulang ke rumah. Di tengah jalan pelaku mengajak korban masuk ke dalam hutan Desa Semiliran Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang yang jauh dari pemukiman warga.

Di sana pelaku mendorong YT hingga terjatuh dengan posisi tidur. Pelaku memegangi tangan korban dan menduduki pahanya.

Korban mencoba berontak tetapi pegangan pelaku terlalu kuat. Pelaku kemudian berusaha mencabuli korban. Namun karena korban memberontak dengan menampar wajah dan punggung pelaku akhirnya MR menghentikan aksinya. Korban juga menangis dan mengancam akan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

YT kemudian menelepon Dwi Nugroho untuk menjemputnya di depan SD 7 Bantarbolang.

Setelah sampai di rumah, ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, ayah korban, Waluyo (40) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

Pelaku mengaku nekad melakukan tindakan cabul tersebut, karena korban memutuskan cintanya. Ia berharap dengan melakukan hal tersebut korban mau kembali padanya.

Pelaku telah diamankan di Polres Pemalang beserta barang bukti berupa satu buah sepatu flat shoes warna abu – abu, satu buah kerudung segi empat warna cokelat, satu buah celana jeans warna biru tua, dan satu buah celana dalam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres Pemalang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pencabulan