Kajen, Wartadesa. – Korban pencabulan oleh oknum guru ngaji berinisial S (52), Warga Dukuh Kedungbunder, Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Pekalongan mengaku didatangi keluarga pelaku untuk membuat surat pernyataan tidak akan menuntut. Tujuh korban menandatangai pernyataan tersebut, sedang tiga korban lainnya menolak.
Bunga (16) bukan nama sebenarnya, yang kami temui di rumahnya mengakui hal tersebut. “Hari Senin (15/05/2023) setelah kejadian pelaku disidang (dimintai keterangan di balaidesa setempat), keluarga pelaku, istri dan anak mendatangi para korban, meminta maaf dengan membawa kertas dan meminta korban membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut pelaku.” tuturnya, Ahad (21/05/2023).
Bunga menambahkan, korban S yang kesemuanya anak-anak, sejak tahun 2016 hingga saat ini, seluruhnya berkisar puluhan orang. “Korban semua berjumlah puluhan orang, dan tiga korban atau keluarga korban tidak bersedia membuat pernyataan untuk tidak menuntut pelaku.” lanjutnya.
Saat didatangi keluarga pelaku, Bunga mengaku memaafkan pelaku. Namun ia berharap agar proses hukum tetap berjalan. “Saya memaafkan pelaku, namun proses hukum, saya berharap tetap berjalan. Saya berharap agar kasus ini ditindak secara adil oleh petugas,” tuturnya.
Kedatangan keluarga pelaku kepada para korban untuk meminta maaf dan membuat pernyataan tertulis dibenarkan oleh Wuhir, Kadus setempat. “Keluarga pelaku mendatangi korban untuk membuat pernyataan mencabut (tidak menuntut–red.) untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Yang tanda tangan tujuh orang, yang tidak bersedia tiga orang,” ujarnya, Ahad (21/05/2023).
Ibu korban lainnya, berinisial C mengiyakan bahwa keluarga para korban didatangi oleh keluarga pelaku. Namun dirinya tidak didatangi. “Iya, istrinya mendatangi para korban untuk meminta maaf dan tanda tangan pernyataan. Tapi saya tidak didatangi,” tuturnya.
Terminologi Pencabulan
Menurut artikel The Conversation, pencabulan, sebuah bentuk perilaku melecehkan anak-anak. Pencabulan digunakan untuk menggambarkan perilaku terhadap anak-anak, bukan orang dewasa.
Pencabulan dapat mencakup banyak hal yang berbeda, dari menyentuh korban secara seksual, memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual, hingga memaksa korban melihat organ tubuh seksual atau kegiatan seksual. Pencabulan pada anak-anak adalah tindakan kriminal.
Sedangkan menurut Sofyan, ciri-ciri pelecehan seksual diantaranya, menyentuh tubuh dengan tujuan seksual tanpa seizin mu. Bukan hanya menyentuh area sensitif, seseorang yang mencoba merangkul atau memegang tangan tanpa izin terlebih dahulu sudah termasuk ke dalam ciri pelecehan seksual.
Kronologis Kejadian
Bunga menceritkan awal terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh S berawal saat orang tua korban berinisial J mendatangi rumah pelaku sambil marah-marah, karena mendengar pengakuan si Kembar anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
J yang marah saat itu sempat dilerai oleh kelompok pemuda desa setempat, bahkan salah satu pemuda terkena pentungan oleh J. Untuk meredamkan suasana, S dibawa ke Balaidesa Sambiroto untuk dimintai keterangan.
Saat disidang di balaidesa, S mengakui perbuatannya, bahwa ia telah mencium santri-santrinya, sekitar puluhan orang sejak tahun 2016.
Pelaku mengaku mencium santri-santrinya lantaran perasaan sayang. Bukan nafsu.
Usai sidang di balaidesa, pelaku diamankan petugas Polres Pekalongan dibawa ke mapolres.
Mengutip tulisan di laman Facebook Pekalongan Info, S diduga melukan pencabulan terhdap anak anak dibawah umur. Berikut tulisannya,
Terungkap, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya di Desa Sambiroto Kec. Kajen Kab. Pekalongan.
Seorang pria berinisial S (52) warga Desa Blora Jawa Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap anak usia sekolah SD dengan modus ajarkan praktik wudhu.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan penuturan dari salah satu korban yang mendapatkan surat ajakan makan dari pelaku dengan iming-iming uang 50 ribu.
Korban menolak dan membongkar kejadian tersebut kepada orang lain. Usai terbongkar, para korban lainnya juga turut bermunculan.
Berdasarkan pengakuan korban, mereka disuruh melepaskan hijabnya guna untuk pelatihan praktik wudhu. Namun bukannya wudhu, korban justru mendapatkan pelecehan dari pelaku.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mencium korban. Korban juga mengaku diancam oleh pelaku untuk tidak membocorkan kasus tersebut.
Setelah terbongkar, pelaku akhirnya disidang oleh warga di balaidesa dengan dihadiri para perangkat desa.
Pelaku pun mengakui bahwa dirinya telah melakukan pelecehan terhadap muridnya, berlangsung selama kurang lebih 5 tahun.
Pelaku yang berinisial (S) 52th itu merupakan warga asli dari kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang telah menikah dengan warga asli desa Sambiroto, Dk. Kedung Bunder, Kec. Kajen.
Saat ini pelaku tengah diserahkan ke Polres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut. (bhr). (Buono)










