close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Dewan dan LSM Soroti maraknya galian C ilegal di Pekalongan

galian c

Kajen, Wartadesa. – Maraknya galian C ilegal di Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan LSM dan DPRD Kabupaten Pekalongan. Kamis (6/7).

Direktur Eksekutif LSM Tirai, Much Mustadjirin mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak agar Pemkab Pekalongan membentuk tim kajian lintas instansi untuk memantau penambangan ilegal di Kabupaten Pekalongan.

“Pembentukan tim kajian harus segera dilakukan karena eksploitasi penambangan ilegal sudah mengkhawatirkan,” ujar Mustadjirin.

Mustadjirin menambahkan bahwa dengan alasan apapun mensuplai bahan galian C untuk proyek nasional maupun provinsi yang tidak sesuai dengan regulasi hukum, harusnya ditindak.

Mustadjirin mencontohkan galian C yang ada di Desa Wangandowo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan yang menyambung ke Desa Sampih, Dia mengungkapkan bahwa dari informasi dan investigasi yang dilakukan, penambangan tersebut belum memiliki ijin. Namun pengusaha sudah melakukan pengerukan tanah dengan dumptruck tiga sumbu.

“Ini kan jelas melanggar Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 6 tahun 1994 dan Perda Kabupaten Pekalongan nomor 5 tahun 1998 jo Perda Kabupaten Pekalongan nomor 21 tahun 2001. Untuk itu perlu adanya penataan lingkungan sekitar dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.” Ujar Mustadjirin.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kendedi mengungkapkan bahwa dengan adanya pembangunan jalan tol, banyak bermunculan galian C ilegal.

Kenedi meminta pihak SKPD melakukan tindakan tegas terkait dengan hal tersebut, “Banyak yang masih dalam proses pengajuan ijin, namun sudah beroperasi, ini kalau dibiarkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya saat rapat di ruang Komisi A. (WD)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : galian C