close
Hukum & Kriminal

Diduga Peras Warga Lewat Tarik Paksa Mobil, Oknum Debt Collector di Pekalongan Dipolisikan

IMG-20260109-WA0019

WARTA DESA, KEDUNGWUNI, 9 Januari 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungwuni bergerak cepat menanggapi laporan warga terkait dugaan aksi pemerasan dan penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector). Laporan ini resmi diterima polisi pada Jumat (9/1) dengan nomor pengaduan STPP/3//2026/RESKRIM/SEK.KDWN.

Kronologi Kejadian: Diadang Saat Mengantar Cucian

​Peristiwa bermula pada Jumat pekan lalu (2/1), saat seorang warga bernama M. Fahrudin (29) tengah mengemudikan mobil pick up Mitsubishi biru untuk mengantar cucian rumah sakit di wilayah Doro, Kabupaten Pekalongan.

​Di tengah jalan raya Rowocacing, Fahrudin tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang. Mereka mengaku dari pihak koperasi dan memaksa menarik mobil tersebut dengan dalih ada tunggakan angsuran.

Modus Ambil Paksa Kunci dan Tanda Tangan

​Meski Fahrudin tidak tahu-menahu soal urusan angsuran mobil tersebut, para pelaku membawanya ke sebuah warung di depan Polsek Kedungwuni. Di lokasi itulah, intimidasi diduga terjadi:

  • Kunci diambil paksa: Tanpa surat perintah resmi dari pengadilan atau proses hukum.
  • Tanda tangan sepihak: Fahrudin dipaksa menandatangani surat yang isinya tidak dijelaskan oleh pelaku.

Polisi: Penarikan Tanpa Prosedur Adalah Pelanggaran Hukum

​Kapolsek Kedungwuni melalui penyidik Briptu Zarnal Ma’arif menegaskan bahwa tindakan mengambil kendaraan secara paksa di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau perampasan.

​”Setiap tindakan penagihan utang harus mengikuti aturan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada pengambilan paksa tanpa dokumen resmi,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Pesan Untuk Masyarakat

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami intimidasi serupa di jalanan. Kasus ini kini tengah diproses secara profesional oleh Satreskrim Polsek Kedungwuni untuk menjaga keadilan dan keamanan warga Pekalongan. (Rohadi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : dc