WARTA DESA, PEKALONGAN – Seorang warga Pekalongan, Budi Santoso, mengaku menjadi korban dugaan praktik tidak wajar oleh oknum koperasi simpan pinjam (KSP). Ia menyatakan pinjaman yang pernah diajukan telah lunas, namun secara tiba-tiba muncul pinjaman baru tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, yang diikuti dengan perampasan armada oleh pihak penagih utang (debt collector/DC).
Berdasarkan dokumen yang diterima Warta Desa, Budi memiliki beberapa riwayat pinjaman dengan skema piutang flat di KSP tersebut. Pinjaman pertama sebesar Rp18,5 juta (Nomor Rekening 02:1011.000175) diajukan pada 22 April 2019 dengan jangka waktu 36 bulan, jatuh tempo dan tercatat lunas pada 22 April 2022. Pinjaman kedua senilai Rp18,5 juta (Nomor Rekening 02:1011.000444) yang diajukan pada 20 April 2020 juga telah dilunasi sesuai kewajiban, serta riwayat pinjaman lain yang seluruhnya tercatat sebagai lunas.
Kejanggalan terjadi pada 2 Januari lalu, ketika pihak DC melakukan perampasan mobil Mitsubishi T120SS (nomor polisi B 9741 NUC) di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Kendaraan itu merupakan jaminan pinjaman yang sudah lunas. “Setelah kejadian itu, ditemukan adanya pinjaman baru yang diduga dibuat oleh oknum KSP tanpa sepengetahuan saya,” ujar Budi kepada Warta Desa.
Selain perampasan, Budi juga mengaku didatangi ke rumah dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp2 juta tanpa penjelasan administrasi atau pemberitahuan resmi. Ia menduga terjadi penyalahgunaan data debitur, manipulasi administrasi, dan pelanggaran prosedur pembiayaan, serta berharap pihak berwenang segera mengusut kasus ini.
Hingga berita diterbitkan, pihak KSP terkait belum memberikan klarifikasi resmi meskipun konfirmasi telah diupayakan. Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait praktik penagihan dan pengelolaan pinjaman oleh oknum lembaga keuangan yang dinilai merugikan dan berpotensi melanggar hukum. (Rohadi)










