Kajen, Wartadesa. – Lantaran tidak tahu kalau motor yang dibelinya merupakah hasil curian, Turisno alias Sutrisno (32) warga Desa Langgen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Slawi yang ditangkap oleh petugas kepolisian. Turisno diduga menjadi penadah barang hasil curian, Selasa (07/05).
Saat ditangkap Polisi, Selasa (7/5), Turisno sedang mengendarai sepeda motor hasil curian yakni Honda Beat Warna Putih biru Th. 2016 dengan Nomor kendaraan G-6714-ZZ yang saat itu sedang berada di jalan depan Pasar Sayangan Kabupaten Tegal Slawi.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, Tersangka ditangkap karena menjadi penadah sepeda motor hasil curian yang terjadi pada Rabu (26/4/2017) di teras rumah seorang warga yang beralamat di Desa Bondansari Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
“Turisno ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian yakni Honda Beat Warna Putih biru tahun 2016 dengan Nomor kendaraan G-6714-ZZ di jalan depan Pasar Sayangan Kabupaten Tegal Slawi,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka Turisno telah menerima gadai sebuah sepeda motor Honda Beat G 6714 ZZ sebesar Rp. 500.000,- dari temannya berinisial WW warga Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Slawi yang saat ini menjadi DPO yang saat itu baru ia kenal dijalan.
“Atas perbuatannya tersebut Tersangka Turisno dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP sebagai penadah yang ancaman hukumannya empat tahun hukuman kurungan,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom
Pihaknya berpesan kepada masyarakat ahar lebih hati-hati dan lebih teliti sebelum membeli sesuatu,termasuk sepeda motor yang harus tau keabsahannya. (WD)










