Pemalang, Wartadesa. – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pemalang digegerkan dengan adanya narapidana (napi) di sel nomor delapan yang bunuhdiri dengan menggunakan dua kaos kaki untuk gantung diri. Rabu (8/11) Pukul 04.00 WIB dinihari.
Menurut Ka. Rutan, Hisyam Wibowo, hingga saat ini belum diketahui penyebab mengapa M. SM bin C (34), warga Desa Asemdoyong, Kecamatan Petarukan ini melakukan aksi nekat tersebut.
Almarhum merupakan napi yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena melanggar Undang Undang Perlindungan Anak yaitu secara dengan sengaja mengajak berhubungan badan dengan anak dibawah umur, dan keputusan pengadilan sudah Ingkrah 31 mei 2017. Tutur Hisyam.
“Karena sudah beberapa kali melanggar tata tertib Rutan Pemalang, yang bersangkutan kami tempat di kamar no 8 yang merupakan kamar isolasi bagi narapidana yang nakal dan melanggar tata tertib rutan.” lanjut Hisyam.
Mayat diketemukan diperkiraakan terjadi sekitar pukul 02.40 – 04.00 WIB sesuai dengan jadwal pemeriksaan keliling petugas dan mayat pertama kali diketemukan oleh Joni Priyanto, A. KS Kasubsie Pelayanan Tahanan yang piket pada malam itu.
”Mayat pertama kali ditemukan oleh Joni Prayitno, Kasubsie Pelayanan Tahanan yang sedang piket kemudian melapor ke karutan, dan selanjutnya saya perintahkan agar segera menghububungi Polsek, Polres Pemalang, dokter, keluarga korban, dan kades setempat setelah lengkap baru saya ijinkan untuk diturunkan mayat tersebut kemudian diperiksa oleh dr. Widi, dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa korban meninggal dengan cara gantung diri dengan menggunakan dua kaos kaki yang disambung, dan leher terjerat, lidah menjulur keluar, dan alat kelamin mengeluarkan sperma selanjutnya jenazah di bawa ke RSUD dr. Ashari Pemalang untuk diotopsi”. tambah Hasyim. (WD, HP)










