Warta Desa, Pekalongan, 28 Juni 2025 – Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Seorang warga bernama Suryo Winoto, yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Kajen, dilaporkan sempat hidup kembali sesaat setelah jenazahnya tiba di rumah duka di RT 03 RW 02.
Kejadian langka ini terjadi pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 14.20 WIB. Suryo Winoto dinyatakan meninggal oleh tim medis IGD RSUD Kajen, yang menerbitkan surat keterangan kematian bernomor /023/SKK-IGD-VI/2025. Dalam surat tersebut, penyebab kematian berdasarkan diagnosis rekam medis dikategorikan sebagai penyakit khusus sesuai ICD-10, dengan penyebab langsung tertulis “DOA” (Dead on Arrival). Waktu kematian tercatat pukul 14.30 WIB.
Jenazah kemudian dipulangkan oleh keluarga untuk prosesi perawatan dan pemakaman di rumah duka. Namun, suasana duka mendadak berubah menjadi heboh ketika keluarga mendapati tubuh Suryo menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Detak jantung dan pernapasannya kembali terdeteksi sesaat sebelum prosesi perawatan jenazah dimulai.
“Kami sangat terkejut. Saat kami menyambut jenazah di rumah, ada gerakan kecil, lalu napasnya seperti kembali. Kami tidak ingin menyerah, dan langsung membawanya ke RSI Pekajangan,” ujar salah satu anggota keluarga.
Rohman, warga yang mendampingi Suryo di mobil, juga mengatakan bahwa ia sempat melihat detak jantung Suryo berdetak dan nafasnya berhembus, meski sangat lemah, saat dalam perjalanan menuju RSI Pekajangan.
Keluarga yang panik dan berharap pada keajaiban segera membawanya ke RSI Pekajangan untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Suryo Winoto dilaporkan meninggal dunia di RSI Pekajangan setelah sempat mendapat penanganan intensif.
RSI Pekajangan menerbitkan surat keterangan kematian kedua pada pukul 16.15 WIB, tanggal 28 Juni 2025, dengan nomor 19/RSIP/SKPK/IGD/VI/2025. Dalam surat tersebut, penyebab kematian tercatat sebagai penyakit tidak menular berdasarkan diagnosis rekam medis. Jenazah kemudian diantar pulang menggunakan ambulans rumah sakit.
Kewenangan dan Prosedur Penetapan Kematian Pasien
Pernyataan meninggal dunia secara medis merupakan kewenangan dokter, melalui pemeriksaan klinis mendalam yang meliputi:
1. Pengecekan tanda vital seperti nadi, pernapasan, dan respon pupil mata.
2. Jika tidak ada tanda-tanda kehidupan, dokter akan menyatakan pasien meninggal dunia dan menerbitkan surat keterangan kematian.
3. Setelah pernyataan meninggal, jenazah ditangani sesuai prosedur fasilitas kesehatan, termasuk pemindahan ke kamar jenazah dan pengurusan administrasi.
4. Untuk kasus Dead on Arrival (DOA), meskipun pasien datang dalam kondisi tidak bernyawa, dokter tetap melakukan pemeriksaan medis sebelum menetapkan status kematian.
Empati dalam Penyampaian Kematian
Dokter atau petugas medis wajib menyampaikan berita kematian dengan empati, dilakukan di ruang tertutup, serta memberi kesempatan keluarga untuk mengekspresikan emosi. Hal ini menjadi bagian penting dalam standar pelayanan kesehatan. (Rohadi)










