KAJEN, Warta Desa – Harapan masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk menikmati fasilitas kesehatan yang kokoh dan nyaman di RSUD Kajen kini terusik. Gedung Kartini Sakti yang baru diresmikan oleh Bupati Pekalongan pada April 2024 lalu, kini kondisinya memprihatinkan. Meski baru berusia 19 bulan, gedung yang menelan dana pusat sebesar Rp47 miliar tersebut mulai menunjukkan kerusakan serius.
Pantauan di lokasi menunjukkan retakan merambat pada dinding dan tiang struktur utama. Tak hanya itu, plafon di sejumlah titik strategis terlihat ambrol, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pasien serta tenaga medis.
Kualitas Konstruksi Jadi Sorotan Tajam
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Joko Bento, anggota Ormas Lindu Aji Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, kerusakan pada bagian vital bangunan merupakan indikasi adanya masalah pada kualitas pengerjaan.
“Anggarannya mencapai Rp47 miliar dari uang rakyat, tetapi hasilnya seperti proyek yang dikerjakan asal-asalan. Struktur utama berupa tiang dan dinding terlihat retak jelas. Ini tidak masuk akal dan harus diteliti secara mendalam,” tegas Joko Bento saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (15/1).
Gedung Kartini Sakti sendiri difungsikan sebagai poliklinik terpadu dengan 21 jenis layanan. Mengingat fungsinya sebagai fasilitas kesehatan, standar keamanan dan kekuatan struktur bangunan seharusnya menjadi prioritas utama.
Desakan Audit dan Proses Hukum
Atas temuan kerusakan tersebut, muncul desakan kuat agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan. Beberapa poin desakan yang disampaikan antara lain:
-
Audit BPK & Inspektorat: Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus untuk memeriksa potensi mark-up harga atau penyimpangan anggaran.
-
Penyelidikan Kejaksaan: Mendesak Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk menyelidiki kontraktor, konsultan pengawas, serta pejabat terkait atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Klarifikasi RSUD Kajen: Meminta manajemen RSUD Kajen segera memberikan penjelasan kepada publik dan memastikan langkah pengamanan agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.
Keselamatan Pasien Adalah Utama
Proyek ini dinilai berpotensi melanggar standar teknis infrastruktur publik. Jika terbukti ada penyelewengan, pihak-pihak yang terlibat bisa terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
“Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat justru berubah menjadi sumber masalah. Uang rakyat tidak boleh disia-siakan,” tandas Joko Bento.
Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD Kajen yang dipimpin oleh dr. Imam Prasetyo maupun Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan maupun penyebab kerusakan gedung senilai puluhan miliar tersebut. (Rohadi)










