Pekalongan, Wartadesa. – Polsek Pekalongan Utara melakukan diversi, AM, remaja yang masih berstatus pelajar dan berusia dibawah umur, untuk dikembalikan ke orang tuanya, Kamis (20/7). Sebelumnya AM melakukan pencurian di rumah Muhammad Yusuf, warga Kelurahan Krapyak, Pekalongan Utara.
Diversi yang dihadiri oleh Kapolsek Pekalongan Utara Kompol I Ketut Lanus, Eko Setiawan dan Muhammad Yusuf sebagai pelapor, Lurah Krapyak Hasan Busro, Ketua RT 04 Krapyak Kartono, Ketua RT. 18 Krapyak Said beserta orang tua AM, Sumiyati. Dan dua perwakilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Kapolsek Pekalongan Utara Kompol I Ketut Lanus mengatakan, setelah pelaku ditemukan, ternyata masih berstatus pelajar di Kota Pekalongan. Kamis (20/7).
Lanus menambahkan, dalam mengambil langkah diversi tersebut disepakati bahwa kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan dengan musyawarah yang disaksikan oleh undangan yang hadir dan pihak orang tua terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor atas perbuatan anaknya yang telah mengambil barang milik pelapor dan pihak pelapor menerima permohonan maaf tersebut dari pihak terlapor.
Pihak terlapor sanggup membina, mendidik dan mengawasi anaknya agar dikemudian hari tidak melakukan perbuatannya lagi, baik terhadap pihak pelapor maupun terhadap orang lain. Pihak pelapor menyatakan agar terhadap terlapor tidak dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, karena sudah diselesaikan dengan musyawarah di Polsek Pekalongan Utara. (WD, Humas Polresta Pekalongan)










