Batang, Wartadesa. – Geram telah dikibuli (dibohongi) oleh orang yang mengaku mampu menggandakan uang, Safii (45), warga Desa Cepagan Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang menjebak MS lebih dikenal dengan mbah gondrong (35), warga Desa Prungguhan, Tuban, Jawa Timur yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
“Tersangka dibekuk polisi, setelah dijebak oleh korban dan warga datang ke rumah Safii karena sudah merasa ditipu,” ujar Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga, Sabtu (25/11).
Edi menambahkan, dalam modusnya, tersangka merayu pada korban jika dirinya bisa menggandakan uang hingga RP250 juta. Pada awalnya, kata Edi, korban merasa tertarik dan menyerahkan uang Rp5 juta pada pelaku agar dapat digandakan.
“Setelah uang diserahkan pada pelaku, korban diminta menyediakan kardus yang sudah berisi bungan kenanga dan kantil. Pelaku kemudian menjanjikan pada korban agar kardus itu dibuka lain hari tetapi kenyataannya hanya dibohongi saja,” lanjut Edi.
Menurut Edi, korban yang curiga akhirnya berinisiatif menjebak pelaku, “Akan tetapi, saat pelaku sedang melakukan aksinya di rumah korban, warga datang menggerebek tersangka. Saat digerebek tersangka pasrah dan akhirnya diserahkan ke polsek,” tambah Edi.
Edi mengatakan polisi masih mendalami serta melakukan penyidikan terhadap pelaku apakah ada korban lain atau tidak pada kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan modus penggandaan uang,” pungkas Edi. (WD, Humas Polres Batang, Foto: Antara)










