close
Hukum & Kriminal

Edarkan ganja di SPBU Medono, warga Pacar dibekuk petugas

narkoba medono
Pengedar sabu di wilayah Polresta Pekalongan ditangkap

Pria tersebut kedapatan membawa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil yang disimpan didalam bungkus rokok gudang garam signatur.

Waseto (26) tak berkutik, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa tengah menggeledahnya di salah satu lokasi di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Toko Roti Molina Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Apalagi barang bukti narkoba itu kedapatan disimpan di tas milik tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya Rabu (30/1).

Akhirnya pada Selasa malam (29/8) pukul 21.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa mengetahui kalau Waseto (26) berada di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Toko Roti Molina Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Petugas langsung memeriksa Waseto (26). Dari dalam tas milik Waseto (26), petugas mendapati tujuh paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil yang disimpan didalam bungkus rokok gudang garam signatur dan disimpat dalam tas milik tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi menambahkan, dari tangan tersangka Waseto (26) petugas saat melakukan pengeladahan tidak hanya menemukan tujuh paket sabu. Petugas juga menemukan 15 butir pil Alprazolam, dua  buah bong alat hisap sabu, satu bendel plastik klip baru, gulung Aluminium foil dan dua buah pipet.

Saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut dan tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. (WD, Humas Polres Pekalongan Kota)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ganjaNarkobasabu