close
Hukum & Kriminal

Edarkan sabu di Pemalang, warga Jakarta diciduk

ilustrasi kurir sabu
ilustrasi

Pemalang, Wartadesa. –  DT (27) warga kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Pemalang beserta barang bukti berupa  satu paket   sabu-sabu di area parkir RSUD M. Azhari, Pemalang, Rabu (22/8).

Penangkapan DT yang berprofesi sebagai driver ojek online tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, AKP I Made Restu Semadhi mengungkapkan bahwa DT merupakan warga kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara yang mempunyai keluarga di Desa Tambakrejo, Pemalang.

“Dari laporan warga masyarakat tersebut, petugas kami kemudian berpura-pura menjadi pembeli narkoba (undercover buy) dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti yang disembunyikan di saku jaket,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia membawa barang haram tersebut dari Jakarta dengam maksud akan diedarkan di kawasan Kab. Pemalang yang sekaligus akan mengunjungi orang tua yang berdomisili di Pemalang.

Selain mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, petugas juga mengamankan satu unit Hp yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa barang tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka ditemukan lagi 11 paket sabu yang disimpan dalam dashboard motor yang sudah dimodifikasi dengan cara ditutup menggunakan stiker animasi oleh tersangka sehingga menjadi tersamarkan dengan maksud untuk dapat mengelabuhi petugas” terang AKP I Made Restu.

Dalam keterangannya, pelaku DT mengaku Mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Jakarta Utara yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Masih dalam proses pengejaran” papar AKP I Made Restu tentang penyuplai sabu kepada DT tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan Penjara” tutur Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP. S.H., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan akan terus melawan dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.

“Karena narkotika sudah masuk ke semua lini lapisan masyarakat sehingga dapat merusak generasi bangsa dan negara serta sudah menjadi ancaman dan musuh negara” tegasnya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar memberikan informasi pada kepolisian bila mendapati tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba. (Humas Polres Pemalang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Narkobasabu