Pekalongan Kota, Wartadesa. – Miftah (45) warga Desa Proto Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Selasa (3/10) malam. Miftah ditangkap lantarant kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil yang disimpan dalam saku celananya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu, melalui Kasat Reserse dan Narkoba, AKP Rohmat Ashari menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan penyelidikan. Miftah (45) tak berkutik, saat anggota Sat Res Narkoba menggeledahnya, di salah satu kafe di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Informasi itu kita tindaklanjuti, dan dilakukan penggerebekan beserta barang buktinya,” terang AKP Rohmat.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (3/10) pukul 20.00 WIB saat tersangka masuk ke kafe tersebut. Petugas langsung memeriksa, dari saku celana yang di pakai tersangka, dan mendapati satu paket sabu-sabu seberat 0,86 gram yang tersimpan dalam plastik klip kecil.
“Penangkapan seorang pengguna sabu ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang sebelumnya. Dan dari hasil tes urine, Miftah juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tegasnya.
AKP Rohmat Ashari menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 132, 114 ayat (1) dan atau dan atau 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WD, SM)










