Pekalongan Kota, Wartadesa. – Sekitar tiga ribu pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun perpanjangan SIM terpaksa menggunakan SIM Sementara akibat blangko SIM belum dikirim dari Polda Jawa Tengah.
Baur SIM Polresta Pekalongan, Aiptu I Nyoman Suartana mengungkapkan bahwa sebanyak tiga ribu warga lainnya yang sudah mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM, saat ini masih harus menggunakan SIM sementara.
I Nyoman Suartana menambahkan bahwa ditargetkan tiga ribu keping blangko SIM segera dikirim dari Polda Jawa Tengah untuk kemudian dicetak dan dibagikan kepada warga tersebut pada Oktober ini.
Sementara itu, sejumlah 2.500 keping SIM sudah bisa digunakan masyarakat Kota Pekalongan yang mengurus pembuatan baru atau perpanjangan SIM pada Juli sampai 11 Agustus 2017. Nyoman menghimbau agar warga Pekalongan segera mengambil SIM yang sudah jadi dan dicetak tersebut.
I Nyoman Suartana menambahkan warga yang belum menerima SIM masih bisa menggunakan SIM sementara yang masa berlakunya sampai SIM tersebut jadi. (WD)










