Pemalang, Wartadesa. – MS (32) warga Desa Purwosari Rt. 02/08 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang diciduk Polsek Comal lantaran menggadaikan mobil rental yang disewa. Jum’at (26/5).
Mobil milik Iin Solichin (57) warga Dukuh Posongan Rt. 09/03 Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal disewa oleh MS pada 22 Desember 2016 sekitar Pukul 14.00 WIB.
Namun hingga kini mobil tersebut belum dikembalikan oleh MS, hingga akhirnya Iin melaporkan kasus tersebut pada tanggal 25 Mei 2017 ke Polsek Comal.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Comal langsung menerjunka anggotanya dan berhasil menangkap pelaku pada hari Jum’at (26/5) sekira Pukul 22.00 WIB.
MS berhasil ditangkap dirumah saudaranya yang beralamat di Desa Purwosari Comal, kemudian pada hari Sabtu (27/5) Pukul 15.00 WIB barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver metalic tahun 2014 No.Pol.8524-HM. No.Rangka : MHKV3BA3JEK032741, No.mesin : ME32951 atas nama pelapor berhasil disita Polsek Comal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan dari tersangka, bahwa mobil Daihatsu tersebut digadaikan kepada Tri Puji Astuti alias Eti yang beralamat di Desa Temuireng Petarukan sebesar Rp.20 juta dan uang tersebut digunakan untuk bayar setoran bank dan sisanya buat kebutuhan sehari hari.
”Berkat kerja keras dan keuletan seluruh personil di lapangan, Satreskrim Comal berhasil melaksanakan ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil yang dilakukan oleh tersangka. Dan selanjutnya tersangka dari hasil pemeriksaan mengakui bahwa uang hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan/Penggelapan.” Ujar Kapolsek Comal AKP Utomo. (Humas Polres Pemalang)










