Karanganyar, Wartadesa. – Nina Larasati (18), gadis remaja asal Dukuh Pungangan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, diciduk aparat Satres Narkoba Polres Pekalongan di sebuah Rumah Kos Perum Vila Pisma Asri Desa Podo Kecamatan Kedungwuni, Selasa (7/11).
Petugas langsung melakukan penangkapan dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan empat butir obat jenis Riklona yang disimpan disaku celana sebelah kanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan petugas ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menyampaikan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang masuk kepetugas, bahwa ada seorang perempuan muda yang menyimpan dan memakai (mengkonsumsi) psikotropika obat jenis Riklona.
Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan memang benar kalau perempuan muda yang bernama Nina Larasati tersebut sering mengkonsumsi psikotropika obat jenis Riklona.
Setelah petugas mengetahui keberadaan tersangka yang berada di sebuah Rumah Kos yang beralamat di Perum Vila Pisma Asri Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, petugas langsung melakukan penangkapan dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan empat butir obat jenis Riklona yang disimpan disaku celana sebelah kanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan petugas ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurunganpaling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta,” ungkap AKP M. Dahyar. (WD, Humas Polres Pekalongan)










