Talun, Wartadesa. -Puluhan petugas Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Pekalongan menggrebek usaha tambang Galian C (galian pasir dan batuan) diduga tanpa ijin usaha (ilegal) di Dukuh Picis Desa Sengare, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Selasa (04/02) pukul 14.00 WIB. Hasilnya, peralatan galian beserta muatannya disita petugas.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Kamis (06/02) membenarkan hal tersebut. Akrom mengatakan bahwa petugas menyita barang bukti berupa lima unit exavator, 13 truk dam yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang, satu buku tulis merk Okey warna kuning motif batik garis dan satu buku tulis merk Paperline warna ungu motif bunga yang didalamnya memuat catatan pembelian batu, dan satu buah bolpoin merk Bolpoinku warna merah muda garis kuning.
Selain barang bukti, petugas Sat Reskrim juga mengamankan pemilik usaha, Drajad Prabowo (61), warga Kecamatan Bandar kabupaten Batang.
“Saat ini petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan telah mengamankan pemilik Usaha pertambangan Galian pasir dan batuan (Sirtu) tanpa ijin yakni Drajad Prabowo, 61 tahun warga Kecamatan Bandar kabupaten Batang. Dan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan sementara Tersangka di tahan di rutan Polres Pekalongan,” ucap Kasubbag Humas, AKP Akrom.
Menurut AKP Akrom, jika sangkaan yang dituduhkan terhadap Drajad Prabowo benar terbukti, tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ancaman hukumannya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Eva Abdullah)










