Warta Desa, PEKALONGAN – Ratusan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggeruduk kantor balai desa pada Rabu siang (14/5/2025). Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan warga terhadap kebijakan kepala desa yang dinilai tidak transparan dan sewenang-wenang.
Warga menuntut pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) V yang dianggap tidak sah karena tidak melalui mekanisme musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat Dusun V.
Menurut koordinator aksi, Bahrudin (43), pengangkatan Kadus V terkesan dipaksakan dan tidak melibatkan unsur masyarakat maupun BPD. “Kami minta SK Kadus V dicabut, karena tidak sesuai prosedur. Selain itu, masih banyak persoalan lain yang perlu diklarifikasi,” ujarnya.
Warga juga menuntut penjelasan terkait hilangnya aset desa berupa satu unit sepeda motor operasional jenis Yamaha yang sudah lebih dari satu tahun tidak diketahui keberadaannya. Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan keberadaan botol minuman keras yang ditemukan di kantor balai desa.
Saat audiensi berlangsung, kepala desa menolak tuntutan warga dan menyatakan tidak akan mencabut SK Kadus V, dengan alasan itu adalah hak prerogatifnya. Namun pernyataan tersebut justru memicu kemarahan warga.
“Kalau kepala desa tetap bersikeras tidak mau mencabut SK tersebut, maka kami minta beliau mundur secara terhormat,” tegas Bahrudin.
Warga juga menyoroti kepemimpinan kepala desa yang selama ini disinyalir penuh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Bahkan, saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor desa yang hilang, kepala desa hanya menjawab singkat: “rahasia”.
Aksi unjuk rasa berjalan tertib, namun warga menyatakan akan terus mengawal tuntutan mereka hingga mendapat kejelasan dan solusi yang adil. (Rohadi)
![QR Code]()










