KAJEN, Warta Desa – Slogan “Gempur Rokok Ilegal” yang kerap digaungkan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, meski berbagai acara seremonial penertiban sering digelar, peredaran rokok tanpa pita cukai justru kian merajalela dan dengan mudah ditemukan di pelosok Kota Santri.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan rokok-rokok “polos” ini bebas diperjualbelikan di sejumlah toko kelontong, terutama gerai yang dikenal sebagai toko Madura, dengan harga miring yang jauh di bawah standar pasar produk resmi.
Mudah Didapat, Hukum Terkesan “Lumpuh”
Kemudahan akses mendapatkan barang ilegal ini membuat warga geram. Banyak yang menilai pengawasan dari pihak terkait hanya hangat di awal atau saat ada kegiatan besar saja.
“Kalau mau cari yang murah ya langsung ke situ (toko kelontong), selalu ada tanpa pita cukai. Stoknya banyak,” ujar salah satu penikmat rokok yang enggan disebutkan namanya kepada Warta Desa.
Kritik pedas pun datang dari warga lainnya yang menilai pemerintah daerah hanya sibuk menggelar event daripada melakukan pengawasan konsisten di akar rumput.
“Eventnya sering ada, panggungnya mewah, tapi setelah itu tidak ada pengawasan rutin. Rokok ilegal tetap beredar seperti tidak ada hukum. Kesannya penindakan ini cuma formalitas atau acara formal saja,” cetus seorang warga dengan nada kecewa.
Dampak Berantai: Negara Rugi, Budaya “Pembiaran” Tumbuh
Peredaran rokok ilegal ini bukan masalah sepele. Secara nasional, kerugian negara akibat hilangnya potensi cukai mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak sosial dan ekonominya:
-
Persaingan Tidak Sehat: Industri rokok resmi yang taat pajak terancam gulung tikar karena kalah saing harga.
-
Risiko Kesehatan: Produk ilegal tidak melalui uji mutu laboratorium, sehingga kandungan nikotin dan tar tidak terkontrol.
-
Pembiaran Hukum: Masyarakat mulai terbiasa melihat pelanggaran hukum dilakukan secara terang-terangan tanpa ada sanksi tegas.
Ancaman Pidana 5 Tahun Menanti
Padahal, payung hukum untuk menjerat pelaku sudah sangat jelas. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai, pelaku penjualan barang kena cukai tanpa pita resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Secara lokal, Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 juga sudah mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pedagang nakal. Namun, macannya peraturan ini dianggap belum bertaring selama penegakannya masih bersifat musiman.
Warta Desa Mencatat:
Masyarakat Kabupaten Pekalongan kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar spanduk sosialisasi atau jalan sehat bertema “Gempur Rokok Ilegal”. Penindakan tegas terhadap distributor besar dan pengawasan rutin ke toko-toko kelontong menjadi kunci utama agar hukum tidak dianggap remeh oleh para oknum pengedar.
Berani Jujur, Berani Tindak! (Rohadi)










