Kajen, Wartadesa. – Adanya kabar bahwa guru dan tenaga kependidikan (Tendik) di Kabupaten Pekalongan saat ini mendapat tunjangan insentif. Namun tidak dirasakan oleh guru dan tendik di lingkungan sekolah swasta, karena tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru non PNS di sekolah negeri saja.
Untuk itulah, forum guru dan tendik sekolah swasta Kabupaten Pekalongan yang tergabung dalam Ikatan Guru Swasta Seluruh Indonesia dan Forum Tendik Kabupaten Pekalongan menggelar audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan di ruang Komisi D DPRD Pekalongan, Senin (27/2).
Rozikin, Ketua IGSI Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa dengan diberikannya insentif atau tunjangan hanya kepada guru swasta yang bekerja di sekolah negeri saja, berarti telah menganak-tirikan pendidik di sekolah swasta yang kontribusinya sama terhadap anak bangsa.
“Kami minta diperhatikan oleh Bapak Dewan dan Dinas Pendidikan terkait dengan guru dan karyawan yang bekerja di sekolah swasta agar diberikan tujnangan. Seperti di sekolah negeri,” ujarnya kepada Anggota Dewan.
Rozikin juga meminta agar Dewan bersama Eksekutif membuat perda yang mengatur tunjangan bagi guru swasta.
Sementara itu, Sekretaris Forum Tenaga Kependidikan Kabupaten Pekalongan, Muhammad Syarifudin menanyakan kepada anggota dewan terkait dengan lenyapnya tunjangan insentif yang pernah ada sebelum tahun 2009. “Dulu Tahun 2004 hingga 2009 kami menerima tunjangan insentif yang besarannya Rp. 150. ribu, namuh sejak tahun 2009 hingga sekarang, tunjangan itu hilang, kenapa?”
Syarifudin berharap agar TU atau tenaga kependidikan termasu tukang kebun juga mendapat perhatian yang sama oleh Pemda Kabupaten Pekalongan.
Audiensi guru dan tenaga kependidikan non PNS di sekolah swasta ini difasilitasi oleh Kholis Jazuli dari Komisi D dan Sri Endang Pramita dari Komisi A beserta Tri Budi Hartono dan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan. (Eva Abdullah, Bono)










