close
Hukum & Kriminal

Harik Anhar: Antara Kursi Kuliah, Kritik, dan Jeruji Besi

Selection_102

RIAU – Di kalangan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), nama Khariq Anhar—atau yang akrab disapa Harik—adalah simbol keberanian. Ia bukan sekadar mahasiswa yang datang untuk duduk diam di kelas; Harik adalah mantan Presiden Nasional Ikatan BEM Pertanian Indonesia (IBEMPI) periode 2024-2025 yang vokal menyuarakan keadilan. Namun kini, suara lantang itu harus bergema dari balik jeruji besi Polda Metro Jaya.

Penangkapan di Pintu Pulang

Jumat pagi, 29 Agustus 2025, seharusnya menjadi momen Harik kembali ke pangkuan Bumi Lancang Kuning usai mengikuti rangkaian aksi demonstrasi di Jakarta. Namun, di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, langkahnya terhenti. Petugas Polda Metro Jaya menangkapnya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Statusnya kini resmi sebagai tersangka. Penangkapan ini memicu gelombang solidaritas dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai langkah kepolisian tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman suara kritis dan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa.

Jejak Kritis yang Tak Pernah Surut

Bagi sebagian warga Riau, drama hukum yang menjerat Harik bukanlah kejutan pertama. Nama mahasiswa berprestasi ini sempat menjadi buah bibir saat ia dipolisikan oleh Rektorat kampusnya sendiri, Unri. Kala itu, Harik memasang “harga” pada jas almamater di depan logo universitas sebagai protes satir atas mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ia menyebut kebijakan itu memberatkan mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah. Namun, alih-alih dijawab dengan diskusi akademis, kritik tersebut justru berujung pada laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Meski laporan itu sempat menjadi polemik besar, Harik tak gentar. Ia tetap berdiri di garis depan setiap kali isu pendidikan dan demokrasi terusik.

Doxing dan Perlawanan Digital

Ketegangan memuncak pasca aksi demonstrasi 14 Agustus 2025. Harik bersama rekan-rekannya menyuarakan kegelisahan atas kebijakan rekrutmen Polri yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat profesionalitas jika masih membuka jalur pendidikan SMA bagi anggota tertentu—sebuah kritik yang ia landaskan pada telaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Respon yang ia terima pun pahit. Data pribadinya disebar secara liar (doxing) di media sosial. Harik merasa terancam, namun tetap teguh pada prinsipnya. “Tujuan saya hanya ingin kualitas polisi meningkat. Tapi cara balasannya mirip zaman awal Orde Baru,” tulisnya di akun Instagram sebelum akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) yang dikelolanya menghilang dari peredaran.

Suara dari Balik Sel

Kini, Harik menghadapi dakwaan yang cukup berat. Berdasarkan catatan hukum, ia dilaporkan atas unggahan di media sosial yang dianggap memanipulasi informasi, meskipun tim kuasa hukum dari LBH Pekanbaru dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses penetapan tersangkanya terkesan terburu-buru dan penuh kejanggalan.

Kasus Harik Anhar bukan sekadar cerita tentang seorang mahasiswa yang ditangkap. Ini adalah narasi tentang bagaimana sebuah kritik—baik soal biaya kuliah maupun kebijakan negara—seringkali dibayar dengan harga yang sangat mahal: kebebasan.

Di sela-sela proses hukumnya, pesan Harik tetap sama. Ia mengingatkan bahwa ruang demokrasi tidak boleh mati hanya karena satu orang dipenjara. Bagi kawan-kawannya di kampus, Harik mungkin sedang ditahan secara fisik, namun pemikirannya tentang pendidikan yang murah dan penegakan hukum yang profesional tetap bebas melanggar batas tembok penjara.

Oleh: Redaksi Warta Desa

Sumber: Data Terolah, Hukumonline, Bahana Mahasiswa.

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : khariq anhar