Batang, Wartadesa. – Pelaku pencurian motor Yamaha Mio di toko bordir Artomoro Podo, Mirza Ali Suafi alias Gepeng (27), warga Simbang Wetan Kec. Buaran Kab. Pekalongan ketiban sial saat melakukan aksi penjambretan di pasar sementara Batang, Jl.Dr.Sutomo pada Ahad (4/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca:Curi motor di bordir Artomoro, satu ketangkap, lainnya buron
“Pelaku sempat melarikan diri namun kami berhasil mengejar dan menangkapnya di jalan raya Desa lebo Kecamatan Warungasem, Batang,” jelas Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kasat Reskrin AKP Suhadi, Rabu (7/6).
Kasat Reskrim AKP Suhadi mengungkapkan, sewaktu Korban SI (23) warga Dukuh Ngebong Desa Tersono Kecanatan Tersono Kabupaten Batang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temanya berhenti di TKP (Jl.dr.Sutomo Batang).
Tiba tiba datang pelaku dengan mengendarài sepeda motor mio tanpa plat nomor dari aràh utara mendekàti korban. Lalu pelaku mengàmbil dengan mudah sebuah Handphone Korban merk Samsung seri J 7 yang saat itu dipegang korban.
Kemudian pelaku melarikan diri ke arah selatan dan dikejar oleh korban, bersamaan itu ada patroli gabungan Satreskrim, Satsabhara dan Polsek Warungasem akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan.
“Pelaku beraksi seorang diri dan dia juga merupakan residivis 2 kali masuk penjara tersangkut kasus curanmor dan perkelahian,” ujar AKP Suhadi.
Sebelumnya, pada siang hari, hari yang sama, Ahad (7/6) Gepeng melakukan pencurian sepeda motor di Podo Kedungwuni Kab. Pekalongan.
Gepeng dan Kampret melakukan pencurian motor Yamaha Mio milik Fatmawati (30) warga Desa Watusalam Gg. 6 Rt. 04/02 Kecamatan Buaran yang dipinjam oleh Suyono (35) warga Desa Karangjompo Rt. 01/01 Kecamatan Tirto untuk membeli keperluan bahan konveksi. Demikian disampaikan oleh AKP Farid, Kapolsek Kedungwuni. (WD)
 
				
 
     
     
     
    








