close
Hukum & Kriminal

Polres Pekalongan ekspos kasus penjambretan

ekspos

Kajen, Wartadesa. – Reskrim Polres Pekalongan melakukan ekspos (gelar perkara) kasus penjambretan yang dilakukan di dua tempat berbeda. Rabu (25/10).

Pelaku atas nama M. Seto Wiharjo Alias Tolib (inisial MSW), 18 Tahun, Pekerjaan Buruh, Warga Desa Pekiringan Ageng Kecamatan Kajen Kab. Pekalongan dan Anwarudin Alias Udin (inisial AU), 24 Tahun, Pekerjaan Buruh, Warga Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan petugas dan hasil keterangan kedua Pelaku bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian yang di sertai dengan Kekerasan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Adapun yang pertama pada hari Minggu, tanggal 16 April 2017 pukul 16.00 Wib di Jalan Raya Banjardowo Ds. Gebangkerep Kec. Sragi Kab. Pekalongan. Dengan Korbannya seorang wanita yang bernama Siti Asiyah (43), warga Desa Kalijambe Kec. Sragi Kab. Pekalongan.  Pelaku berhasil merampas dan mengambil tas yang berisi satu buah tas warna hitam yang berisi dompet warna coklat yang didalamnya ada uang Rp. 1,5 juta , SIM C, KTP, Kartu Askes, ATM sebuah bank, dan  (satu  buah Handphone   warna putih. Ditaksir Korban mengalami kerugian materiil sebesar   tiga juta rupiah.

Baca: Lagi operasi di TMP Gejlik, buruh jahit nyambi jambret ini dibekuk

Sedangkan untuk aksi kedua kalinya pada hari Senin, 26 Juni 2017 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pahlawan depan “Centro Futsal” Desa Gejlig Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Dengan korbannya dua orang wanita yang sedang mengendarai kendaraan bermotor yakni Sripah (34), perias pengantin, warga Desa Karangsari Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan dan Tyas Muji  (36), warga Desa Desa Rogoselo Kec. Doro Kab. Pekalongan. Dari Tangan Korbannya kedua pelaku berhasil merampas dan mengambil tas yang berisi KTP, ATM, Buku tabungan, uang tunai Rp. 200 ribu  serta handphone. Dari situ korban mengalami kerugian  sebesar Rp. 3,3 juta.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan,  melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar mengatakan bahwa modus operandi kedua Pelaku adalah kedua tersangka jalan-jalan mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor.  Setelah bertemu korbannya, selanjutnya kedua tersangka memepetkorban dan melakukan penjambretan (menarik paksa) tas milik korban.

Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku. Dan pada Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, Penyidik Polres Pekalongan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di taman Dadi Kajen Desa Tambor Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pekalongan dan dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

Dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan untuk hasil tindak kejahatannya berupa uang digunakan pelaku untuk makan kedua tersangka dan untuk pergi ketempat hiburan Karaoke serta minum-minuman keras di Kebonsuwung Karanganyar kab. Pekalongan dan digunakan untuk beli jam tangan wanita warna silver merk “ALBA” dan diberikan kepada teman wanita Tersangka. Sedangkan HP korban dijual dan dugunakan untuk keperluan sehari hari Pelaku.

Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menambahkan Kedua Tersangka akan di jerat dengan  Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun, ungkap AKP M. Dahyar. (Eva Abdullah, Humas Polres Pekalalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : jambret