Kedungwuni, Wartadesa. – Miris, pendidik yang semestinya mengajarkan bahwa berjudi merupakan perbuatan tercela, malah diciduk Polisi lantaran kedapatan ‘tuku nomer’ alias melakukan tindak pidana judi jenis togel hongkong.
Adalah MSR alias Asep (40), seorang guru MI yang beralamatkan di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwuni, Kamis malam Jum’at (01/11) pukul 20.30 WIB. Asep ditangkap bersama rekannya, MRF alias YAK alias Radun (37) warga Ambokembang juga.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga bahwa di sebuah Poskamling yang berada di Desa Ambokembang Gg 7 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ada seseorang yang menerima pemasangan judi togel hongkong.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kedungwuni yaitu Ipda Taufiq Rohman bersama dengan anggotanya melakukan penyelidikan selama dua hari. Dan ternyata informasi tersebut benar adanya bahwa pelaku menerima pemasangan judi togel hongkong.
Dan akhirnya tadi malam, yaitu hari Kamis tanggal 1 November 2018 sekira pukul 20.30 wib, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana perjudian togel Hongkong di sebuah Poskamling yang berada di desa Ambokembang Gg 7 Rt 12 Rw 06 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan raya Ambokembang No. 49 Rt. 12 Rw. 06 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Pelaku diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp. 54. ribu, 3tiga carik kertas bertuliskan angka rekapan pemasangan judi togel hongkong, satu buah ponsel merk “Strawberry” warna hitam beserta simcard dengan nomor 08587019xxxx, satu buah ponsel merk “Polytron” warna hitam kombinasi emas beserta simcard dengan nomor 08584228xxxx.
Kapolsek Kedungwuni, AKP Kalung Muktiana, menbenarkan adanya penangkapan dua pelaku judi togel hongkong yang dilakukan oleh anggotanya dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kedungwuni agar tidak melakukan tindak pidana perjudian apapun itu bentuknya, karena perjudian dilarang oleh Negara dan undang – undang dan juga agama.
“Apabila masih nekat, maka akan berhadapan dengan hukum, dan jangan menyalahkan Polisi, karena Polisi hanya menjalankan tugas. Dan sesungguhnya Polisi tidak membenci para pelaku tindak pidana, tapi membenci perbuatan pidananya,” pungkas Kalung. (WD)










