Karanganyar, Wartadesa. – Toko elektronik Columbus di Jalan Karangsari-Karanganyar dibobol maling. Kejadian tersebut diketahui kali pertama oleh karyawannya ketika masuk toko, Ahad (25/08) pagi.
Salah seorang karyawan yang sedang melakukan swafoto (selfie) dengan latar belakang displai produk, ia kaget barang-barang elektronik sudah tidak ada di tempatnya. Ia kemudian mengecek barang-barang lainnya, ternyata TV dan speaker aktif beserta barang elektronik lainnya sudah tidak ada ditempatnya.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Total kerugian yang diderita toko, ditaksir mencapai Rp. 12.725 ribu.
Humas Polres Pemalang mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan di Toko Columbus Karanganyar. Pihaknya tengah melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diduga pelaku dalam menjalankan aksinya masuk ketoko dengan cara memadamkan lampu penerangan kemudian memotong gembok pada Pintu besi,” jelas Kasubbag Humas Iptu Akrom.
Pihak kepolisian hingga hari ini tengah mengejar pelaku pemcurian tersebut.
Kejadian kriminal juga terjadi di Kutosari, Doro. Anggota Unit Reskrim Polsek Doro dengan dibantu Tim Buser Sat Reskrim Polres Pekalongan Ahad dinihari (25/08) pukul 01.00 WIBtelah menangkap dan mengamankan seorang premuda berinisial AIM (22) seorang buruh jahit yang merupakan warga Dukuh Pejarman Desa Pegandon Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Rabu (21/08) pukul 03.30 WIB. Saat itu korban dibangunkan dan diberitahu oleh rekannya telah ditemukan 1 pasang burung merpati milik korban dan pagupon dalam kondisi pecah serta terdapat serpihan bodi sepeda motor warna merah di jalan raya Kutosari-Doro.
Mendengar keterangan dari rekannya, Korban segera mengecek kandang burung merpati miliknya, dan ternyata kandang dalam keadaan terbuka dan 6 pasang burung merpati telah hilang, atas adanya peristiwa tersebut kemudian Korban melaporkan ke Polsek Doro.
Setelah menerima laporan dari Korban dan petunjuk yang ditemukan di TKP, Polisi langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap serta menangkap pelaku pencurian tersebut.
Dan Akhirnya kerja keras dari pihak kepolisian tidak sia-sia. Pada hari Minggu (25/08) pukul 01.00 WIBpolisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian burung Merpati tersebut dirumahnya.
Saat itu juga terduga langsung digiring ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ucap Kasubbag Humas, Iptu Akrom.
“Apabila terbukti Tersangka melakukan pencurian tersebut, ia akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” ucap Iptu Akrom.
Kabar kriminal juga terjadi di Desa Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. ER Alias Gogon (31) warga Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. diamankan warga dan kemudian diserahkan kepihak kepolisian lantaran kedapatan membawa celurit saat nonton hiburan dangdut yang digelar salah satu perusahaan.
Kasubbag Humas Iptu Akrom, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (24/08) sekira pukul 22.00 WiB.
Saat itu anggota Polsek Kedungwuni dan anggota DalmasSat Sabhara Polres Pekalongan sedang melaksanakan tugas pengamanan orkes melayu yang berada di lapangan sepak bola yang berada di Dukuh Kebonagung Desa Tangkilkulon Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Dilokasi tersebut kemudian terjadi keributan antar penonton di belakang panggung tepatnya di tepi jalan Dukuh Kebonagung Desa Tangkilkulon. Mengetahui hal tersebut anggota Kepolisian yang melakukan pengamanan menuju ke tempat terjadinya keributan dan pada saat itu ada 2 warga melihat ER Alias Gogon yang berlari ke arah barat dengan memegangi perutnya seperti membawa sesuatu barang dibalik jaketnya.
Karena merasa curiga, kedua warga tersebut langsung mengamankan ER Alias Gogon, dan selanjutnya memerintahkan untuk membuka bajunya. Setelah dibuka diketahui bahwa ER Alias Gogon kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah celurit, dan saat itu juga ER Alias Gogon diserahkan kepihak Kepolisian.
“Saat ini Tersangka ER Alias Gogon sudah diamankan oleh pihak kepolisian, dan saat itu juga diulakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Akibat kenekatannya, ER Alias Gogon dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat RI No. 12 Th 1951 yang ancaman hukumannya 10 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Humas Polres Pekalongan)